Kuota Haji Khusus 8 Persen Digugat, Asosiasi Buka Suara
JAKARTA — Ketentuan kuota 8 persen untuk haji khusus resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menc...
JAKARTA — Ketentuan kuota 8 persen untuk haji khusus resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menciptakan diskriminasi dan memperpanjang antrean jamaah reguler. Gugatan ini menjadi sorotan publik di tengah perbincangan soal keadilan akses ibadah haji.
Gugatan yang dilayangkan awal pekan ini langsung memicu reaksi dari asosiasi penyelenggara haji khusus. Mereka menegaskan kuota 8 persen merupakan hasil kajian matang dan tidak merugikan jamaah reguler. Para pemohon mengajukan uji materi dengan harapan MK menganulir pasal tersebut.
POKOK GUGATAN
Pemohon mendalilkan bahwa alokasi 8 persen kuota haji dari total jatah Indonesia tidak proporsional. Dengan total kuota sekitar 241.000 jamaah per tahun, sekitar 19.280 tempat diberikan kepada haji khusus yang identik dengan biaya mahal dan layanan eksklusif. Sementara itu, lebih dari 5 juta jamaah reguler harus mengantre puluhan tahun.
Ketidakadilan ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara dalam menjalankan ibadah. Penggugat juga menyoroti bahwa porsi 8 persen tidak mencerminkan kondisi riil jamaah karena kuota tersebut sering tidak terserap penuh oleh penyelenggara haji khusus. Mereka menuntut kejelasan formula kuota yang lebih mencerminkan keadilan sosial.
- Pasal Digugat: Pasal 64 ayat (2) UU No. 8/2019
- Kuota Haji Khusus: 8% dari total kuota
- Dampak: Antrean haji reguler semakin panjang
- Tuntutan: Menghapus atau menyesuaikan kuota
TANGGAPAN ASOSIASI
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus menyebut gugatan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, kuota 8 persen telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan jamaah yang menginginkan pelayanan prima tanpa mengurangi hak jamaah reguler. “Kuota haji khusus tidak diambil dari jatah reguler, melainkan bagian dari kuota nasional yang diatur proporsional,” jelasnya.
Asosiasi juga mengingatkan bahwa penghapusan kuota khusus justru akan memicu perebutan kursi yang kian memperparah antrean. Biaya haji khusus yang lebih tinggi turut menyumbang penerimaan negara yang bisa dialokasikan untuk subsidi haji reguler. Menurut data asosiasi, rata-rata serapan kuota haji khusus mencapai 90% lebih setiap musim haji.
DAMPAK PUTUSAN
Jika MK mengabulkan gugatan, struktur kuota haji Indonesia akan berubah total. Penyelenggaraan haji khusus yang telah memiliki ekosistem bisnis dan regulasi akan terdampak signifikan. Sebaliknya, penolakan gugatan akan mempertahankan status quo yang dinilai sudah berkeadilan oleh asosiasi.
Sidang pendahuluan gugatan dijadwalkan dalam waktu dekat. Keputusan final akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem kuota haji nasional.
Comments (0)