Lodewyk Pusung Gugat Keabsahan Penyidikan Kejagung soal Dana MBG
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan perlawanan hukum tajam. Ia menggugat keabsahan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus d...
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan perlawanan hukum tajam. Ia menggugat keabsahan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi yang membelit program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung memicu perhatian publik.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim tunggal untuk menyatakan seluruh rangkaian penyidikan tidak sah demi hukum. Tim kuasa hukumnya menilai penetapan klien sebagai tersangka berjalan cacat prosedur dan minim bukti permulaan. Mereka menuding penyidik Kejagung melangkahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Poin Krusial Permohonan
Sidang perdana yang dipimpin hakim Andi Pratama langsung memanas. Kuasa hukum Lodewyk membeberkan sejumlah kejanggalan. Pertama, pemanggilan terhadap kliennya tidak pernah dilakukan secara patut sebelum status tersangka disematkan. Kedua, penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor BGN dilakukan tanpa izin pengadilan yang jelas. Ketiga, penyidik dianggap tidak memiliki cukup alat bukti untuk masuk ke tahap penyidikan penuh.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara prematur dan tidak berdasar. Kami menuntut keadilan prosedural," ujar kuasa hukum dalam persidangan. Mereka mendalilkan bahwa Kejagung hanya mengandalkan asumsi kerugian negara dari audit internal yang masih diperdebatkan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap program andalan pemerintah baru, yaitu Makan Bergizi Gratis. Lodewyk diduga terlibat dalam penyelewengan dana pengadaan bahan pangan untuk distribusi di sejumlah daerah. Kejagung menduga terjadi mark-up harga hingga 40 persen serta penggelembungan data penerima manfaat. Total kerugian negara yang disangkakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Program MBG sendiri tengah menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup jutaan anak sekolah dan ibu hamil. Posisi Lodewyk sebagai salah satu pejabat tinggi di BGN menjadikan perkara ini sangat sensitif secara politik. Beberapa LSM anti-korupsi mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan, tanpa intervensi.
Sikap Kejaksaan Agung
Menanggapi gugatan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai koridor hukum. "Kami memiliki bukti yang cukup dan akan membuktikannya di persidangan pokok perkara nanti," kata perwakilan termohon di ruang sidang. Kejagung menolak mentah-mentah dalil pemohon dan meminta hakim menolak gugatan.
Sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir pekan depan. Jika dikabulkan, status tersangka Lodewyk gugur dan penyidikan dihentikan. Namun jika ditolak, perkara akan terus bergulir ke pemeriksaan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi. Publik kini menanti ketegasan hakim dalam mengurai polemik hukum yang menyangkut program vital jutaan warga ini.
Comments (0)