Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Total 32
BREAKING NEWS — Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam skandal kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara mengejutkan terse...
BREAKING NEWS — Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam skandal kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara mengejutkan tersebut melonjak menjadi 32 orang.
Pengumuman disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Senin (27/7). Kelima tersangka terdiri dari dua guru Taman Kanak-Kanak (TK) di yayasan, dua pengasuh, dan satu pegawai bagian kerumahtanggaan. Mereka diduga terlibat langsung maupun mengetahui tindak kekerasan dan penelantaran anak tanpa melapor.
Rincian Tersangka Baru
Iptu Apri mengungkap, kedua guru TK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada gelombang penetapan tersangka sebelumnya. Saat penetapan 14 tersangka kedua, mereka belum masuk karena belum ada saksi yang menyatakan keterlibatan. Namun, dari pengembangan penyidikan, satu guru terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak asuh, sementara guru lainnya mengetahui dan membiarkan perbuatan itu terjadi.
Sementara itu, dua pengasuh dan pegawai kerumahtanggaan yang baru menjadi tersangka disinyalir turut melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah pengawasan mereka. Para tersangka baru ini diduga melakukan berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari kekerasan fisik hingga penelantaran yang membahayakan anak-anak asuh.
Tiga Gelombang Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat dengan rentetan penetapan tersangka secara bertahap:
- April 2026: Polisi menetapkan 13 tersangka pertama, termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, dan beberapa pengasuh.
- Juli 2026: Gelombang kedua melibatkan 14 orang tambahan, memperdalam jaringan pelaku kekerasan di tempat itu.
- 27 Juli 2026: Lima tersangka terbaru diumumkan, menjadikan total 32 orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penyidik terus menggali bukti dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk rekaman pengawasan di dalam daycare, untuk membongkar seluruh jaringan pelaku. Langkah ini membuahkan satu lagi lapisan tersangka yang semula lolos dari jeratan hukum.
Tahap Penuntutan Dimulai
Sebanyak 13 berkas perkara dari tersangka kloter pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kajari Hartono dalam konferensi pers pada Rabu (24/6) menyatakan, pihaknya resmi menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana di daycare berinisial LA yang beralamat di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Proses hukum terus berjalan seiring bertambahnya tersangka.
Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), polisi menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di lokasi kejadian. Adegan demi adegan kekerasan mengerikan diperagakan untuk memastikan kronologi kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Kasus Daycare Little Aresha telah mengguncang masyarakat Yogyakarta. Orang tua korban menuntut keadilan dan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga penitipan anak. Polresta Yogyakarta menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika bukti tambahan ditemukan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta menjadwalkan pelimpahan selanjutnya untuk 14 tersangka gelombang kedua, sambil menanti berkas lima tersangka terbaru dilengkapi. Masyarakat dan LSM perlindungan anak mendesak agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya.
Comments (0)