Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan lonjakan signifikan dalam nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ja

Jul 06, 2026 - 11:22
0 1
Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan lonjakan signifikan dalam nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jajaran TNI dan Polri. Berdasarkan data yang dihimpun Beritatercepat.com, hingga 22 Juni 2026, total kurang bayar tersebut menyentuh angka Rp 9,16 triliun, melesat 81,4% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun.

Informasi ini mencuat dalam pertemuan strategis antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6) itu secara khusus membahas peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara.

Dalam keterangan resmi yang diterima media kami, Senin (6/7/2026), Iwan Djuniardi menegaskan bahwa kenaikan ini menjadi perhatian serius otoritas fiskal. "Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," tegas Iwan.

Lonjakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah tengah mengkaji secara mendalam apakah fenomena ini murni disebabkan oleh peningkatan kesadaran pelaporan sukarela atau justru mengindikasikan masih adanya kelemahan sistemik dalam perhitungan dan pemotongan pajak di instansi pemerintah.

Laporan eksklusif Beritatercepat.com dari lingkungan internal DJP menyebutkan, terdapat dua faktor dominan yang memicu kenaikan kurang bayar tersebut. Pertama, semakin banyaknya ASN yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela yang disertai relaksasi sanksi administrasi. Kedua, implementasi sistem pengawasan terintegrasi yang memungkinkan DJP melakukan pencocokan data (matching) secara lebih akurat antara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik ASN dengan data kepegawaian dan bukti potong dari instansi.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dalam tanggapannya yang dikutip media kami, menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat kolaborasi antar-kementerian. "Kami akan memastikan setiap instansi pemerintah lebih proaktif dalam memberikan data akurat serta melakukan pembinaan internal. Kepatuhan pajak adalah bagian dari integritas dan keteladanan seorang ASN," ujarnya.

Guna menekan angka kurang bayar di masa depan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan validasi kepatuhan pajak pegawainya secara berkala. Langkah ini diambil karena masih banyak instansi yang belum memiliki sistem administrasi perpajakan terintegrasi, sehingga kerap muncul selisih antara pajak yang dipotong pemberi kerja dengan kewajiban riil yang harus dibayarkan oleh seorang pegawai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User