KULONPROGO, Beritatercepat.com — Sejumlah lurah atau kepala desa di wilayah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara tegas menolak menandatangani dokumen serah terima aset gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penolakan ini mencuat kendati pembangunan fisik gedung fasilitas ekonomi pedesaan tersebut dinyatakan telah rampung seratus persen oleh pihak pelaksana proyek.
Sikap hati-hati yang diambil para pamong desa ini dilandasi oleh belum jelasnya skema pengelolaan operasional serta potensi beban pertanggungjawaban hukum dan administratif di kemudian hari. Para lurah mengkhawatirkan aset yang diserahkan justru membebani keuangan Kalurahan jika regulasi pendukung belum matang.
Kronologi dan Duduk Perkara Penolakan
Keresahan para lurah bermula ketika proses verifikasi fisik dan telaah dokumen kerja sama dilakukan menjelang peresmian operasional. Berdasarkan penelusuran di lapangan, berikut urutan peristiwa yang melatarbelakangi penolakan tersebut:
- Penyelesaian Fisik Bangunan: Kontraktor pelaksana menyelesaikan proyek gedung gerai KDMP di beberapa titik kalurahan dan mengajukan serah terima aset tahap pertama kepada pemerintah desa setempat.
- Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi: Sejumlah pamong desa menemukan adanya sarana pendukung yang belum siap beroperasi optimal, termasuk sistem utilitas air, listrik, dan inventaris rak dagang.
- Ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP): Belum adanya kejelasan mengenai siapa yang menanggung biaya penyusutan aset, model bagi hasil, dan status permodalan awal badan usaha koperasi.
- Rapat Koordinasi Paguyuban Lurah: Para lurah menggelar musyawarah dan menyepakati moratorium penandatanganan berita acara serah terima sampai instansi terkait memberikan jaminan legalitas resmi.
"Kami tidak ingin terburu-buru menandatangani berita acara serah terima. Masalah fisik bangunan mungkin sudah berdiri, tetapi payung hukum pengelolaan, skema bagi hasil, hingga status permodalan masih abu-abu. Jangan sampai kalurahan menanggung risiko jika ada masalah di kemudian hari," tegas salah seorang perwakilan lurah di Kulonprogo.
Kekhawatiran Beban Anggaran dan Akuntabilitas Hukum
Para perangkat desa menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk resistensi terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat, melainkan wujud kehati-hatian dalam tata kelola tata kelola keuangan desa. Bila gedung gerai resmi dicatat sebagai aset kalurahan tanpa model bisnis yang berkelanjutan, pemerintah desa dikhawatirkan harus menanggung biaya pemeliharaan berkala melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Selain beban anggaran, aspek akuntabilitas aset menjadi sorotan utama. Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dinilai akan mempertanyakan status gerai apabila mangkrak atau tidak menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) sebagaimana yang dijanjikan pada perencanaan awal.
Respons Pemerintah Kabupaten dan Solusi Lanjutan
Menanggapi aksi penolakan kolektif tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui dinas terkait tengah menyiapkan forum mediasi terpadu guna menjembatani kekhawatiran para kepala desa dengan pihak pengelola program KDMP. Sejumlah langkah evaluasi disiapkan, antara lain:
- Audit Kelayakan Fasilitas: Melakukan uji kelayakan fisik dan utilitas gedung secara transparan sebelum penyerahan ulang.
- Penyusunan Regulasi Bersama: Menertibkan draf nota kesepahaman (MoU) yang mencantumkan pembagian hak, kewajiban, dan mitigasi risiko kerugian secara proporsional.
- Bimbingan Teknis Pengelola: Menyiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal desa agar siap menjalankan unit usaha retail modern tersebut secara mandiri.
Hingga audiensi lanjutan digelar, bangunan fisik gerai KDMP di Kulonprogo masih berada di bawah tanggung jawab penyedia proyek dan belum dialihkan ke dalam neraca aset resmi kalurahan.
Comments (0)