Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan temuan tidak biasa dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) serta verifikasi faktual lapangan, petugas mencatat adanya warga yang terdaftar sebagai calon pemilih dengan usia mencapai 120 tahun.
Langkah verifikasi langsung ke lapangan dilakukan secara ketat guna memastikan keakuratan data pemilih serta mencegah potensi data ganda atau data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum dalam daftar pemilih pemilu.
Kronologi Penelusuran dan Verifikasi Faktual
Penemuan data warga berusia di atas satu abad tersebut bermula dari penyisiran daftar penduduk potensial pemilih yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada penyelenggara pemilu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian melakukan penelusuran secara berjenjang.
- Sinkronisasi Data Awal: KPU Bangkalan memetakan sebaran data pemilih kategori lansia ekstrem (usia di atas 90 hingga 120 tahun) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
- Kunjungan Pintu ke Pintu: Petugas Pantarlih mendatangi langsung alamat tempat tinggal warga bersangkutan guna mengecek keberadaan fisik dan dokumen kependudukan resmi seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Konfirmasi Status Keberadaan: Petugas memeriksa apakah pemilih yang bersangkutan masih hidup, telah meninggal dunia tanpa akta kematian, atau telah berpindah domisili.
"Kami melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Jika warga tersebut terbukti masih hidup dan memiliki identitas kependudukan sah, hak pilihnya tetap kami lindungi. Namun jika sudah meninggal dunia, kami membutuhkan bukti surat keterangan kematian resmi agar data dapat dicoret secara administratif," ujar perwakilan KPU Bangkalan.
Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk Validasi
Untuk menuntaskan anomali data pemilih berusia uzur ini, KPU Kabupaten Bangkalan menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa warga lansia yang telah wafat puluhan tahun silam belum dilaporkan oleh pihak keluarga, sehingga nama mereka masih tetap aktif dalam basis data kependudukan nasional.
KPU Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan transparan. Langkah pembersihan data ini mencakup beberapa prioritas:
- Pembersihan Data Anomali: Menghapus pemilih yang telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan kematian resmi dari kepala desa atau kelurahan.
- Pencoretan Pemilih Ganda: Mengeliminasi identitas ganda yang terdaftar di lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS).
- Perlindungan Hak Pilih Rentan: Memastikan warga lansia yang masih hidup dan memenuhi syarat tetap terdaftar serta mendapatkan akses kemudahan saat pemungutan suara berlangsung.
Proses pemutakhiran data pemilih di Bangkalan ditargetkan rampung sesuai jadwal tahapan, sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan tanpa adanya manipulasi maupun kekeliruan administratif.
Comments (0)