KPK Ungkap Tradisi Setoran: Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan
SUKOHARJO, Beritatercepat – KPK baru saja menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka pemerasan. Praktik setoran dari anak buah ini disebut mewarisi tradisi yang sudah berjalan seja...
SUKOHARJO, Beritatercepat – KPK baru saja menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka pemerasan. Praktik setoran dari anak buah ini disebut mewarisi tradisi yang sudah berjalan sejak suaminya, Wardoyo Wijaya, masih menjabat bupati.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Kamis (10/7/2026) malam, setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Etik Suryani dilaporkan memeras sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon untuk menyetor sejumlah uang secara periodik.
Modus Setoran Berlanjut
Menurut keterangan KPK, skema pemerasan ini bukanlah hal baru. Sang suami, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya, diduga telah lama mempraktikkan hal serupa. Saat Etik menggantikan suaminya pada awal 2025, pola setoran ini tetap berjalan dan bahkan diwariskan secara terstruktur.
"Ini adalah tradisi turun-temurun dalam birokrasi yang sangat koruptif. Suami mengajari istri bagaimana memungut upeti dari bawahan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.
Dari bukti yang dikumpulkan, setidaknya ada 14 pejabat yang rutin menyetor dengan nominal bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per bulan. Dana tersebut dialirkan melalui orang kepercayaan yang kerap dijuluki "bendahara pribadi" pasangan bupati.
Dua Periode, Satu Tradisi
Meski secara resmi Etik Suryani bukanlah penerus langsung—karena masa jabatan Wardoyo berakhir pada 2024—dugaan kuat mengarah pada praktik yang terus berlanjut. Bahkan, saat Wardoyo masih menjabat, KPK sempat melakukan penyelidikan namun tidak cukup bukti.
"Sekarang, dengan OTT, lingkaran setan ini akhirnya terputus. Ini menunjukkan bahwa korupsi bisa beradaptasi dalam relasi keluarga," tambah Alexander.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga merupakan setoran bulanan dari beberapa pejabat. Uang itu ditemukan di rumah pribadi Etik yang juga dihuni Wardoyo. Selain uang, disita pula dokumen pencatatan setoran dan bukti transfer.
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, Etik telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Sementara Wardoyo Wijaya belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perannya dalam membangun tradisi setoran ini tengah didalami.
Pesan KPK untuk Kepala Daerah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain. KPK menegaskan akan terus memantau praktik pemerasan yang seringkali diwariskan dalam dinasti politik. "Kami tidak akan ragu menindak lanjut siapapun yang meneruskan korupsi model keluarga," tegas Alexander.
Publik Sukoharjo pun terkejut. Seorang warga, Sugeng, mengatakan, "Saya tidak menyangka Bu Etik seperti itu. Padahal kampanyenya selalu bersih." Sementara itu, aktivis antikorupsi mendorong KPK untuk segera memeriksa suami dan aliran dana ke partai politik.
Proses hukum terhadap Etik Suryani baru dimulai, dan KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kami menduga ada sejumlah aset yang disembunyikan keluarga ini," pungkas Alexander.
Baca juga:
Comments (0)