KPK Tetapkan Bupati Fikri Tersangka, Empat Lainnya Dijerat Suap Proyek
JAKARTA, BERITA TERCEPAT — KPK mengonfirmasi penetapan lima tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek di Rejang Lebong, Bengkulu. Bupati Fikri Thobrani menjadi nama paling tinggi yang terjerat. Pe...
JAKARTA, BERITA TERCEPAT — KPK mengonfirmasi penetapan lima tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek di Rejang Lebong, Bengkulu. Bupati Fikri Thobrani menjadi nama paling tinggi yang terjerat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers mendadak sore ini.
Menurut Ghufron, kasus ini bermula dari operasi stealth KPK yang memantau aliran dana haram selama tiga bulan terakhir. "Kami menemukan bukti kuat adanya suap untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam paket proyek infrastruktur," tegasnya. Tim penyidik menyita uang tunai Rp1,5 miliar, emas batangan, dan bukti transfer elektronik senilai total Rp3,2 miliar.
Proyek Jalan dan Jembatan Jadi Rebutan
Proyek yang dikorupsi meliputi pembangunan jalan lintas desa di lima kecamatan, penggantian jembatan gantung, dan rehabilitasi saluran irigasi yang bersumber dari APBD 2025. Total pagu anggaran mencapai Rp87 miliar. KPK menduga Bupati Fikri memerintahkan Kadis PUPR mengondisikan pemenang lelang sejak awal, dengan imbalan fee 12% dari nilai kontrak. Tiga kontraktor sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka yang sempat diamankan di Gedung KPK Kuningan sejak kemarin resmi memakai rompi oranye siang ini. Fikri yang sebelumnya menjalani isolasi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, terlihat lesu saat digiring menuju mobil tahanan.
Empat Tersangka Lain dan Peran Kunci
IM — Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong. Diduga menerima perintah langsung Bupati untuk mengatur spesifikasi teknis tender dan menunjuk perusahaan milik keluarganya sendiri sebagai subkontraktor.
RS — Pejabat Pembuat Komitmen. Bertanggung jawab menginput data palsu di sistem e-procurement untuk mengarahkan pemenang. Tersangka ini juga menyimpan uang suap di brankas rumahnya yang disita petugas.
TR — Direktur PT Beringin Sakti Pratama, perusahaan konstruksi yang memenangkan dua paket proyek senilai Rp35 miliar. TR mentransfer suap melalui perantara AN.
AN — Keponakan Bupati yang berperan sebagai kurir uang tunai dan penghubung antara TR dan RS. AN ditangkap di parkiran hotel saat menyerahkan cek senilai Rp400 juta.
Respons Darurat Pemkab dan DPRD
Sekretaris Daerah Bengkulu mengaku kaget dan langsung berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menunjuk Pelaksana Harian Bupati. "Kami instruksikan seluruh ASN tetap bekerja profesional," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong menyerukan hak angket untuk menelusuri dugaan korupsi di dinas lain.
KPK memastikan tidak akan berhenti pada lima orang ini. "Kami curigai ada jaringan lebih besar yang mengelola fee proyek di kabupaten tetangga. Pengembangan penyidikan terus berjalan," ujar Ghufron. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR, rumah dinas Bupati, dan satu gudang material milik TR. Warga di sekitar kantor bupati menggelar aksi syukur dengan membawa poster "Terima Kasih KPK" dan meminta seluruh aset hasil korupsi dikembalikan ke negara.
Comments (0)