KPK Targetkan Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan
BREAKING — Penyidik KPK membidik suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai saksi kunci dalam pusaran dugaan pemerasan berjamaah. Pemeriksaan ini menjadi babak baru pengusutan skandal pungutan li...
BREAKING — Penyidik KPK membidik suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai saksi kunci dalam pusaran dugaan pemerasan berjamaah. Pemeriksaan ini menjadi babak baru pengusutan skandal pungutan liar yang diduga mengalirkan uang haram Rp2,93 miliar ke kantong pribadi sang bupati.
Langkah Tegas KPK
Tim penyidik telah mengantongi bukti awal keterlibatan suami Etik Suryani dalam rantai komando pemungutan liar. Dia akan dimintai keterangan sebagai pihak yang diduga ikut menikmati setoran bulanan dari para bawahannya di lingkungan pemkab. KPK tak lagi melihat sang suami sebagai pihak luar, melainkan sebagai mata rantai yang harus segera didudukkan perannya.
Pemeriksaan ini adalah kali pertama KPK memanggil keluarga inti bupati dalam perkara yang telah menyeret Etik Suryani sebagai tersangka. Upah pungut Rp2,93 miliar itu diduga terkumpul dalam kurun waktu tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi pasangan tersebut.
Skema Pungli Sistematis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setoran dipungut dari para pejabat struktural maupun staf di lingkup Pemkab Sukoharjo. Sumbernya beragam: mulai dari proyek infrastruktur, lelang jabatan, hingga gratifikasi sejumlah perizinan. Besaran setoran disebut-sebut proporsional dengan nilai proyek yang dikelola si penyetor.
Dugaan ini menguatkan temuan sebelumnya bahwa pemerasan dilakukan secara terorganisasi dan berjenjang. Sang suami diduga berperan sebagai penampung atau pengelola dana yang masuk, sehingga aliran uang tidak hanya berhenti di rekening bupati.
Reaksi dan Potensi Hukum
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dari lingkungan keluarga merupakan bagian dari upaya mengurai konstruksi hukum yang kokoh. “Kami tidak akan ragu memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas sumber internal yang enggan disebut namanya.
Etik Suryani sendiri terancam dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Jika terbukti suaminya turut serta, maka dia pun bisa dikenakan sangkaan serupa sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkembangan Terkini
Jadwal pasti pemeriksaan suami bupati masih dalam koordinasi antara penyidik dan pengacara. Namun sinyalemen dari gedung Merah Putih menyebutkan pemanggilan bisa dilakukan dalam pekan ini. KPK juga masih mendalami aset-aset milik pasangan itu, termasuk beberapa properti yang terindikasi dibeli menggunakan dana haram.
Publik Sukoharjo menanti langkah konkret KPK berikutnya. Kasus ini menjadi ujian bagi lembaga antikorupsi untuk membongkar skandal yang melibatkan keluarga kepala daerah tanpa intervensi politik. Pemeriksaan suami bupati akan menjadi titik terang apakah setoran Rp2,93 miliar itu murni perbuatan Etik seorang diri atau memang hasil permufakatan dua insan.
Baca juga:
Comments (0)