KPK Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK sore ini.Penahanan di Rutan KejagungFebrie dibawa ke rutan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.0...
KPK resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK sore ini.
Penahanan di Rutan Kejagung
Febrie dibawa ke rutan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.
Penahanan terjadi setelah pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Tim penyidik langsung menggeledah barang bukti dan memeriksa saksi kunci.
Kasus Suap di Kejaksaan
Febrie diduga menerima suap senilai Rp 15 miliar.
Uang itu terkait pengurusan sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung.
KPK menemukan alat bukti berupa dokumen transfer, catatan keuangan, dan percakapan digital.
Semua menguatkan dugaan peran aktif Febrie dalam transaksi suap tersebut.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Uang itu ditemukan dalam tas jinjing di ruang kerja Febrie.
KPK menduga uang tersebut adalah bagian dari suap yang belum sempat diberikan.
Plt Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara maraton.
“Kami bekerja berdasarkan bukti dan hukum,” ujarnya.
Jabatan Strategis Disalahgunakan
Sebagai Jampidsus, Febrie memiliki kendali penuh atas penanganan kasus pidana khusus.
Kini jabatan itu justru diduga dipakai untuk meraup keuntungan ilegal.
Dugaan intervensi perkara pun mencuat.
KPK menduga Febrie aktif memfasilitasi suap demi penghentian penyelidikan.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie adalah jaksa karier yang menjabat Jampidsus sejak 2022.
Sebelumnya ia menangani sejumlah kasus besar.
Di antaranya korupsi dana haji dan skandal minyak goreng.
Kini, karier gemilangnya terhenti di balik jeruji besi.
Publik diingatkan bahwa tak ada jabatan yang kebal hukum.
Reaksi Kejaksaan dan Publik
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum di KPK.
Sementara itu, aktivis antikorupsi menyebut penahanan ini sebagai pukulan telak bagi mafia peradilan.
“Kami berharap ini jadi momentum membersihkan Kejaksaan dari praktik kotor,” kata koordinator LSM Anti-Korupsi.
Kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya membantah semua tuduhan.
Namun KPK menegaskan bahwa alat bukti sudah sangat kuat.
Tahanan Selama 20 Hari
Febrie akan ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lanjutan.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti jika terbukti bersalah.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat kejaksaan yang terjerat korupsi.
Publik mendesak agar sidang digelar secara terbuka dan tanpa intervensi.
KPK berjanji merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
Proses ini akan menjadi ujian transparansi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Comments (0)