Monday, 24 August 2026 | 10:04 WIB

KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Pemerasan Meluas di Unsoed

BREAKING. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengungkap bahwa dugaan pemerasan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya menyasar calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Praktik te...

Aug 22, 2026 - 10:12
0 0
KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Pemerasan Meluas di Unsoed

BREAKING. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengungkap bahwa dugaan pemerasan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya menyasar calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Praktik tersebut diduga meluas hingga ke sejumlah fakultas lainnya. Enam tersangka telah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah.

Dari enam tersangka itu, nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi sorotan utama. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup kuat. Seluruh tersangka kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus Berawal dari Penerimaan Mahasiswa

Kasus ini pertama kali mencuat dari dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru. Sejumlah calon mahasiswa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dalam nominal besar. Pembayaran itu disebut sebagai jaminan agar diterima di Fakultas Kedokteran.

Namun penyelidikan KPK berkembang jauh lebih cepat dari perkiraan. Pola yang sama ternyata juga terjadi di beberapa fakultas lain. Penyidik menduga ada jaringan terorganisasi di balik praktik haram ini.

Barang bukti berupa dokumen dan keterangan saksi terus dikumpulkan. Aliran dana diduga tidak pernah tercatat secara resmi. Uang tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi para tersangka.

Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat

Selain Rektor, tersangka lain berasal dari kalangan pejabat fakultas. Mereka diduga memegang peran yang berbeda dalam rantai pemerasan. Sebagian diduga berperan sebagai penentu kebijakan. Sebagian lain bertugas menghimpun dana dari calon mahasiswa.

KPK belum menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyidikan masih sangat terbuka dan terus berkembang. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum.

Para tersangka disebut menjalankan peran secara sistematis. Ada pembagian tugas yang jelas di antara mereka. Hal ini menunjukkan praktik tersebut berlangsung terstruktur.

Modus Operandi yang Diduga Dipakai

Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa diarahkan untuk membayar biaya di luar ketentuan resmi. Pembayaran itu diklaim sebagai syarat mutlak untuk lolos seleksi.

Dana yang terkumpul diduga tidak pernah masuk ke kas negara. Transaksi dilakukan secara tertutup dan tanpa dokumentasi yang sah. KPK kini tengah menelusuri seluruh aliran dana secara mendetail.

Penyidik juga mendalami asal usul dana yang diterima para tersangka. Setiap transaksi mencurigakan akan ditelusuri satu per satu. Tujuannya memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.

Status Hukum dan Masa Penahanan

Enam tersangka resmi menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti. Penyidik juga khawatir para tersangka berupaya memengaruhi saksi.

Mereka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi. Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara.

KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Meski begitu, penyidikan akan terus berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

Respons Kampus dan Publik

Kabar penahanan ini memicu reaksi luas dari civitas akademika. Mahasiswa dan orang tua menyambut langkah tegas KPK. Mereka berharap kasus ini diusut tanpa pandang bulu.

Kegiatan akademik di kampus dipastikan tetap berjalan normal. KPK meminta seluruh civitas tetap tenang. Fokus utama kini adalah menuntaskan proses hukum.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Skandal ini mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kepercayaan publik terhadap proses seleksi mahasiswa ikut dipertaruhkan. KPK mendorong perbaikan tata kelola penerimaan di seluruh kampus.

Pengawasan internal universitas diminta diperketat. Penerimaan mahasiswa harus berlangsung secara transparan dan akuntabel. Praktik pungutan liar wajib diberantas sampai ke akarnya.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan pungutan liar. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah kasus serupa. KPK membuka kanal pengaduan bagi siapa saja yang merasa dirugikan.

Langkah KPK ke Depan

Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa waktu. KPK terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan. Baru setelah bukti dianggap cukup, penahanan dilakukan.

KPK berjanji mengumumkan setiap perkembangan terbaru kasus ini. Saksi-saksi akan diperiksa secara bertahap dan menyeluruh. Publik diimbau terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Lembaga antirasuah juga akan memperkuat pengawasan di sektor pendidikan. Kerja sama dengan kementerian terkait akan dijalin lebih erat. Tujuannya menciptakan penerimaan mahasiswa yang bersih dan bebas pungli.

UPDATE terbaru akan disampaikan begitu ada hasil penyidikan lanjutan. KPK memastikan kasus ini menjadi prioritas penanganan. Kecepatan dan ketuntasan menjadi komitmen utama lembaga tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User