Monday, 24 August 2026 | 10:03 WIB

Ahli Sorot Pasal 607 KUHP di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

BARU SAJA — Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah memasuki babak paling menentukan. Ahli hukum pidana Mahrus Ali hadir menyoroti keabsahan penerapan Pasal 607 KUHP dalam perkara dugaan...

Aug 22, 2026 - 10:13
0 0
Ahli Sorot Pasal 607 KUHP di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

BARU SAJA — Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah memasuki babak paling menentukan. Ahli hukum pidana Mahrus Ali hadir menyoroti keabsahan penerapan Pasal 607 KUHP dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemohon.

Keterangan ahli disampaikan dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di ruang sidang beberapa menit lalu. Fokus utama tertuju pada cara aparat penegak hukum menerapkan pasal pencucian uang setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi berlaku.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka. Pertanyaan kunci yang mengemuka adalah sah atau tidaknya penggunaan pasal TPPU dalam konstruksi perkara ini.

Pasal 607 KUHP Jadi Titik Krusial

Mahrus Ali menegaskan kedudukan strategis Pasal 607 KUHP dalam penanganan perkara pencucian uang. Pasal tersebut kini menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum setelah hukum pidana nasional mengalami pembaruan.

Ahli menjelaskan bahwa perubahan regulasi membawa konsekuensi langsung. Aparat tidak bisa lagi menerapkan ketentuan lama secara otomatis tanpa menyesuaikan dengan norma baru.

Pergeseran aturan ini menuntut ketelitian dalam membaca setiap unsur pasal. Kesalahan dalam memilih dasar hukum bisa berujung pada cacatnya proses penetapan tersangka.

  • Pasal 607 KUHP menjadi dasar penuntutan TPPU pasca UU 1/2023.
  • Keabsahan penerapan pasal menjadi pertanyaan utama pemohon.
  • Perubahan KUHP menuntut penyesuaian tafsir oleh aparat.
  • Ketelitian memilih dasar hukum menentukan sahnya proses.

Keterkaitan Erat dengan Tindak Pidana Asal

Dalam paparannya, Mahrus Ali menekankan hubungan yang tidak terpisahkan antara pencucian uang dan tindak pidana asal. TPPU tidak pernah berdiri sendiri sebagai kejahatan yang terisolasi.

Perkara pencucian uang selalu berangkat dari kejahatan yang mendahuluinya. Hasil kejahatan itulah yang kemudian dicuci atau disamarkan oleh pelaku.

Keberadaan tindak pidana asal menjadi syarat mutlak dalam konstruksi dakwaan. Tanpa kejahatan asal yang dapat dibuktikan, dakwaan pencucian uang kehilangan fondasi hukumnya.

Ahli menegaskan keterkaitan ini menjadi salah satu aspek yang harus diuji secara saksama. Penetapan tersangka TPPU tidak sah jika kejahatan asalnya tidak terang.

  • TPPU menempel pada tindak pidana asal.
  • Pembuktian kejahatan asal menjadi prasyarat utama.
  • Konstruksi dakwaan harus terhubung dengan kejahatan awal.
  • Hasil kejahatan asal menjadi objek pencucian uang.

Era Baru Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan kerangka hukum pidana nasional yang baru. Ketentuan mengenai pencucian uang ikut mengalami penyesuaian dalam kodifikasi terbaru.

Perubahan ini membawa dampak pada cara membaca unsur-unsur pasal TPPU. Aparat dituntut berpedoman pada norma yang berlaku saat ini, bukan ketentuan yang sudah ditinggalkan.

Mahrus Ali mengingatkan pentingnya memahami posisi Pasal 607 KUHP secara utuh. Pemahaman yang keliru berpotensi menimbulkan masalah keabsahan dalam proses hukum.

  • UU 1/2023 menghadirkan kodifikasi hukum pidana baru.
  • Ketentuan TPPU menyesuaikan dengan kerangka nasional.
  • Aparat wajib berpedoman pada norma yang berlaku kini.

Implikasi bagi Jalannya Praperadilan

Tim hukum pemohon menilai terdapat persoalan mendasar dalam penerapan pasal. Praperadilan menjadi jalur konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

Hakim tunggal yang memeriksa perkara diharapkan menilai secara cermat seluruh argumen para pihak. Keterangan ahli menjadi bahan pertimbangan penting dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Putusan praperadilan akan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. Jika dikabulkan, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan proses hukum dihentikan.

Perkembangan Terkini

Sidang masih terus berlangsung. Para pihak menunggu agenda pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi atau ahli berikutnya.

Publik memantau ketat jalannya persidangan. Perkara ini menjadi ujian penting bagi penerapan KUHP baru dalam perkara pencucian uang.

KONFIRMASI — Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan yang dibacakan hakim. Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User