KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rutan
SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Rumah Tahanan Negara pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik rampung mem...
SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Rumah Tahanan Negara pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek strategis daerah.
Detik-detik Penahanan
Etik Suryani tiba di Gedung KPK pada Jumat (10/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam. Sekitar pukul 02.10 WIB, penyidik mengumumkan penahanan. "Tersangka ES kami tahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers dadakan. Ali menyebutkan penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kasus yang Menjerat
Bupati dari PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam tata niaga proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo. Proyek senilai total Rp 45 miliar itu mencakup pembangunan jalan lingkar, jembatan, dan irigasi. KPK menduga Etik menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah rekanan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan dua kontraktor pada Februari lalu.
"Pemberian uang diduga sebagai bentuk imbalan atas pengaturan pemenang tender," ungkap Ali. Selain pasal suap, Etik juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi yang dianggap suap.
Bukti dan Penggeledahan
Tim penyidik sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan kantor Bupati. Dari lokasi, petugas menyita uang tunai senilai Rp 850 juta dalam pecahan mata uang asing, dokumen kontrak proyek, serta sejumlah ponsel dan laptop. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap aliran dana lebih luas. KPK juga menjerat Etik dengan pasal pencucian uang, karena diduga menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian properti atas nama orang lain. Selain itu, penyidik menemukan catatan keuangan yang merinci pembayaran dari sejumlah rekanan dengan kode tertentu yang diduga inisial pejabat terkait. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
Reaksi dan Implikasi
Kabar penahanan ini mengejutkan publik Sukoharjo. Sejak pagi, puluhan warga berkumpul di depan kantor KPK sambil membawa poster dukungan penegakan hukum. "Kami berharap tidak ada intervensi politik dalam penyidikan," kata perwakilan Koalisi Rakyat Anti Korupsi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan menghormati proses hukum dan menunjuk Wakil Bupati untuk menjalankan tugas sehari-hari. Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas bupati definitif. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Langkah Hukum Selanjutnya
KPK menyatakan terus mendalami peran pihak lain, termasuk anggota DPRD dan pengusaha lokal. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi pada pekan depan. Etik sendiri melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan praperadilan. "Kami menghormati proses, namun ada beberapa kejanggalan yang akan kami uji," ucap kuasa hukum Etik, Bambang Sutrisno. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang dicokok KPK selama 2020.
Baca juga:
Comments (0)