KPK Tahan 1 Lagi Tersangka di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tahanan dalam perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kali ini

Jul 06, 2026 - 13:10
0 0
KPK Tahan 1 Lagi Tersangka di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tahanan dalam perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kali ini, penyidik resmi menahan Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran suap tersebut.

Berdasarkan pantauan Beritatercepat.com di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, Fika terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Kedua tangan pria itu tampak terborgol rapat. Dengan pengawalan ketat petugas, Fika langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di lobi gedung.

Penahanan ini menambah panjang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kasus yang merugikan keuangan negara dan menciderai integritas proses audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Bupati Edison dan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat BPK.

Peran Tersangka dalam Pusaran Suap

Dari hasil penyelidikan, Fika selaku direktur perusahaan swasta diduga menyalurkan sejumlah uang kepada pejabat BPK yang bertugas melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Diduga, suap tersebut diberikan agar auditor BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah setempat, yang pada akhirnya juga terkait dengan proyek-proyek yang digarap oleh perusahaannya.

Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang lebih dulu ditahan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, untuk pemberi suap, termasuk Fika, KPK menerapkan pasal yang sama dari sisi pemberi.

"Penahanan ini penting untuk memperlancar proses penyidikan. Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK melalui keterangan resmi yang dikutip Beritatercepat.com.

Dengan penahanan Fika, total terdapat lima orang yang telah ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, selain Bupati Edison, KPK juga telah menahan Abdul Khoir selaku pejabat di BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta dua orang lainnya yang diduga sebagai perantara. Penahanan para tersangka menandai babak baru pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah yang kerap disusupi oleh kepentingan bisnis.

KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, serta akan terus mengumumkan perkembangan terbaru kepada publik melalui media resmi mereka. Beritatercepat.com akan terus mengawal pemberitaan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini seputar penanganan perkara korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User