KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Suap Pajak Banjarmasin

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pa...

Aug 07, 2026 - 06:42
0 0
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Suap Pajak Banjarmasin

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Penyitaan ini berasal dari seorang saksi yang terlibat dalam jaringan suap tersebut.

KPK bergerak cepat setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan bukti kuat aliran dana. Uang yang disita diduga merupakan bagian dari fee yang dijanjikan untuk memuluskan pengembalian pajak (restitusi) yang tidak sesuai prosedur.

Fakta Kunci Penyitaan

  • Nilai sitaan: US$530.000 (Rp9,5 miliar) dalam bentuk mata uang asing
  • Lokasi: KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Status: Penyitaan dari saksi, bukan tersangka
  • Kronologi: Terungkap saat penyidikan kasus suap restitusi pajak

Juru bicara KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan perkembangan signifikan. "Kami mengamankan barang bukti yang akan memperkuat konstruksi perkara," ujarnya dalam konferensi pers darurat, menit lalu.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah kepala KPP Banjarmasin, seorang pegawai pajak, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.

Dari hasil penyidikan awal, modus yang digunakan adalah memanipulasi data restitusi pajak. Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari wajib pajak agar proses pengembalian pajak dipercepat dan jumlahnya dinaikkan secara fiktif.

Aliran Dana dan Peran Saksi

Saksi yang uangnya disita diduga kuat sebagai kurir atau penyimpan dana. KPK masih mendalami apakah saksi ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pengembangan," tegas penyidik.

Uang yang disita dalam bentuk dolar AS menunjukkan transaksi ini dirancang untuk menghindari deteksi perbankan. KPK juga menyita dokumen elektronik dan catatan transaksi yang menjadi kunci pembuka kasus ini.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan penyadapan selama beberapa bulan. Operasi tangkap tangan (OTT) sempat dilakukan, namun pengembangan justru mengarah pada penyitaan aset yang lebih besar.

Penyidik menemukan bahwa restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak justru disalahgunakan. Pegawai pajak diduga membuat laporan fiktif untuk menggelembungkan nilai pengembalian, lalu selisihnya dibagi-bagi.

Dampak dan Langkah Lanjutan

KPK mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pajak. "Kami akan membongkar semua jaringan," ancam penyidik. KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka. KPK menyatakan akan segera merilis detail lengkap dalam 1x24 jam.

Para tersangka dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.

Update: KPK mengonfirmasi bahwa penyitaan Rp9,5 miliar ini merupakan yang terbesar dalam kasus pajak di Kalimantan Selatan. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan jika melihat praktik serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User