KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Tersangka Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meladeni permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri...

Jul 18, 2026 - 23:08
0 0
KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Tersangka Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meladeni permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Permohonan ini menggugat penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam pusaran kasus korupsi kuota haji.

Langkah Hukum Berulang

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang ditempuh Asrul. Sebelumnya, pada pengajuan pertama, hakim tunggal menolak permohonannya karena KPK dinilai telah memiliki dua alat bukti yang sah. Namun, tim kuasa hukum kembali mengajukan dengan dalil baru, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan.

“Kami sudah menerima salinan permohonan dan siap menghadapi di persidangan. KPK bekerja sesuai koridor hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (8/4). Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan KUHAP dan aturan internal lembaga.

Kasus Kuota Haji yang Merugikan Negara

Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023. Ia diduga menjadi perantara pemberian uang kepada pejabat kementerian agar alokasi kuota tambahan diberikan kepada sejumlah travel umrah dan haji khusus, termasuk yang terafiliasi dengannya. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah karena haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diperdagangkan.

PT Raudah Eksati Utama dan Kesthuri diduga menjadi kendaraan bisnis untuk mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut. Asrul sendiri berperan sebagai pengendali operasional. KPK telah menyita sejumlah dokumen dan aset sebagai bukti, termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang asing.

Alat Bukti Kuat

Menurut sumber internal KPK, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti transfer, komunikasi elektronik, dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Asrul. Dalam praperadilan pertama, hakim menilai bukti permulaan cukup. Kini, KPK yakin permohonan kedua pun akan bernasib sama.

“Kami optimis. Alat bukti yang kami miliki bukan hanya dua, tetapi lebih. Ini bukan sekadar praperadilan untuk mencari keadilan, melainkan upaya mengulur proses hukum,” kata sumber tersebut.

Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan ini pada pekan depan. KPK akan menurunkan tim biro hukum untuk menghadapi gugatan yang dimohonkan oleh kuasa hukum Asrul, yang juga menyertakan gugatan ganti rugi atas penyitaan aset.

Sementara itu, kuasa hukum Asrul menyatakan kliennya adalah korban kriminalisasi. “Kami akan buktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah,” ujar pengacara, tanpa merinci lebih lanjut.

Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk tetap tegas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa praperadilan sering menjadi alat untuk melemahkan penanganan kasus besar. “Jangan sampai kasus kuota haji ini mandek di tengah jalan,” ujar peneliti ICW.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User