Monday, 24 August 2026 | 10:04 WIB

KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq di Rutan

JAKARTA — BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.Penahanan dikonfirmasi usai pemeriksaan panjang di Gedung Merah Puti...

Aug 24, 2026 - 00:23
0 0
KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq di Rutan

JAKARTA — BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Penahanan dikonfirmasi usai pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Akhmad Sodiq langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia dititipkan di Rutan KPK selama penyidikan berlangsung.

Momen penahanan terekam saat rektor itu meninggalkan ruang pemeriksaan. Saksi mata menyebut ia tampak tenang. Pengawalan berlangsung ketat. Petugas mengawal dari pintu utama hingga kendaraan tahanan.

Ratusan jurnalis memadati area Gedung Merah Putih. Suasana sempat riuh saat mobil tahanan melaju. Akhmad Sodiq tak memberikan komentar. Ia hanya menunduk di balik kaca kendaraan.

Proses Pemeriksaan hingga Penahanan

Akhmad Sodiq tiba di Gedung Merah Putih sejak pagi hari. Ia diperiksa dalam kapasitas tersangka. Pemeriksaan berlangsung lebih dari delapan jam. Penyidik mendalami sejumlah alat bukti. Setelah pemeriksaan rampung, statusnya resmi menjadi tahanan.

KPK menahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Penahanan awal berlaku 20 hari. Masa itu bisa diperpanjang demi kepentingan penyidikan. Pertimbangannya adalah kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Keputusan ini sudah melalui kajian berlapis.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian dikembangkan penyidik. Bukti permulaan yang cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi soal pasal yang disangkakan.

Juru bicara KPK disebut akan merilis keterangan resmi. Publik diminta menunggu konferensi pers. Detail perkara baru dibuka pada tahap pengumuman tersangka. Seluruh informasi disampaikan secara transparan.

Profil Akhmad Sodiq dan Perkara

Akhmad Sodiq adalah guru besar Fakultas Peternakan Unsoed. Ia dikukuhkan sebagai rektor pada 2022. Sebelumnya ia menjabat wakil rektor bidang akademik. Kariernya di kampus Purwokerto itu berlangsung puluhan tahun. Ia dikenal luas di kalangan akademisi peternakan nasional.

Kasus yang menjeratnya diduga terkait pengadaan di lingkungan kampus. Dugaan suap dan gratifikasi ikut didalami. Sejumlah saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Beberapa pejabat struktural dilaporkan pernah dimintai keterangan.

KPK menegaskan komitmen memberantas korupsi di sektor pendidikan. Penahanan pejabat perguruan tinggi bukan kali pertama. Sebelumnya, sejumlah pimpinan kampus juga terseret kasus serupa. Sektor pendidikan kini menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.

Respons Kampus dan Civitas Academica

Unsoed belum merilis pernyataan resmi. Pihak universitas dilaporkan berkoordinasi dengan KPK. Kegiatan akademik disebut tetap berjalan normal. Mahasiswa dan tenaga pendidik diminta tetap tenang. Proses belajar mengajar tidak terganggu.

Senat universitas dikabarkan akan menggelar rapat. Rapat membahas kelanjutan kepemimpinan kampus. Mekanisme penggantian rektor menunggu arahan. Status Akhmad Sodiq sebagai rektor kini menjadi tanda tanya. Kebijakan darurat dipertimbangkan demi menjaga roda organisasi.

Kemendikbudristek disebut memantau kondisi Unsoed. Pendampingan diberikan agar kampus tetap berjalan. Jika diperlukan, pejabat sementara bisa ditunjuk. Keputusan menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

Sejumlah organisasi mahasiswa menggelar aksi di kampus. Mereka mendesak transparansi proses hukum. Aksi berlangsung damai. Mereka juga meminta perlindungan bagi saksi. Suasana kampus tetap kondusif hingga malam.

Langkah KPK Berikutnya

Penyidik akan terus mengembangkan perkara. Potensi tersangka baru masih terbuka. Pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan pekan depan. Tim kuasa hukum disebut menyiapkan langkah hukum. Opsi praperadilan masih dipertimbangkan.

Kuasa hukum menegaskan kliennya kooperatif. Mereka mengingatkan asas praduga tak bersalah. Permohonan penangguhan penahanan bisa diajukan. Proses hukum tetap dihormati sepenuhnya.

KPK juga akan menelusuri aliran dana. Penelusuran melibatkan PPATK. Aset milik tersangka akan diaudit. Penyitaan bisa menyusul jika ditemukan keterkaitan. Seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Penahanan ini menjadi sinyal keras pemberantasan korupsi. Kampus negeri tidak kebal hukum. Akhmad Sodiq kini menunggu proses hukum dari balik jeruji. Perkembangan kasus akan terus diikuti. Update terbaru disampaikan setelah ada keterangan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User