Masalah KUR Jember Ada di Collection Agent, Bukan Bank BUMN
Pengamat ekonomi menegaskan akar masalah kasus korupsi KUR Mikro di Jember ada pada collection agent, bukan bank BUMN penyalur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ...
Pengamat ekonomi menegaskan akar masalah kasus korupsi KUR Mikro di Jember ada pada collection agent, bukan bank BUMN penyalur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank nasional cabang Jember. Namun, pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada praktik para agen penagih yang kerap bertindak di luar pengawasan bank.
Peran Collection Agent Jadi Titik Rawan
Menurut Ibrahim, skema penyaluran KUR Mikro melibatkan pihak ketiga sebagai collection agent yang menjembatani bank dengan debitur. Mereka bertugas melakukan survei kelayakan, mengajukan plafon kredit, dan menagih angsuran. Di sinilah celah penyimpangan terbuka lebar.
“Bank hanya menyalurkan dana sesuai data dan rekomendasi yang diajukan agen. Kalau ada markup plafon, pemalsuan dokumen, atau pemotongan pencairan, itu murni ulah oknum agen di lapangan,” tegas Ibrahim di Jakarta, Selasa (18/3).
Fakta Kunci yang Terungkap
- Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejati Jatim, didominasi pihak collection agent.
- Modus utama berupa penggelembungan plafon KUR tanpa sepengetahuan calon debitur.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12 miliar dari puluhan rekening fiktif.
- Bank penyalur tidak memiliki mekanisme deteksi dini terhadap manuver agen nakal.
Jangan Salahkan Bank, Sistem Masih Berlubang
Ibrahim menekankan bahwa bank BUMN penyalur KUR sudah menjalankan prosedur sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap agen pihak ketiga masih sangat lemah. Akibatnya, bank kerap menjadi korban atau setidaknya ikut terseret ketika kasus mencuat.
“Ini masalah sistemik. Collection agent punya kuasa besar di lapangan, tapi tanggung jawabnya sering tidak sebanding. Regulasi harus diperketat, audit berkala wajib dilakukan bank terhadap seluruh agen,” tambahnya.
Langkah Perbaikan Mendesak
Guna mencegah kejadian serupa, Ibrahim mendorong tiga langkah cepat. Pertama, bank harus membangun sistem pemantauan real-time terhadap aktivitas agen. Kedua, penerapan sanksi pidana langsung bagi agen yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Ketiga, pembatasan kuota agen per wilayah agar pengawasan lebih mudah dilakukan.
Dengan langkah itu, penyaluran KUR di Jember dan daerah lain diharapkan kembali bersih serta tepat sasaran.
Baca juga:
Comments (0)