Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan produk aluminium ingot dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dari ketiga terdakwa, Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, menerima hukuman paling berat dengan vonis 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka di PN Medan. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam transaksi komersial yang merugikan keuangan negara pada periode 2018 hingga 2019.
Vonis Berat Majelis Hakim untuk Terdakwa Utama
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Djoko Sutrisno telah mencederai tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menimbulkan kerugian finansial yang teramat besar bagi perekonomian negara. Selain pidana badan, Djoko juga dikenakan sanksi denda dan beban pemulihan aset.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djoko Sutrisno dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141 miliar," tegas majelis hakim dalam amar putusan di persidangan.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kronologi dan Rekam Jejak Skandal Penjualan Aluminium
Kasus korupsi ini berakar dari skema transaksi pengiriman aluminium batangan (ingot) oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak memenuhi mitigasi risiko keuangan dan prosedur kepatuhan bisnis. Berikut kronologi perkara yang terungkap di fakta persidangan:
- Awal Kerja Sama (2018): PT Inalum menyepakati kontrak pasokan aluminium ingot kepada PT PASU untuk kebutuhan industri manufaktur pelek kendaraan dengan mekanisme pembayaran berkala.
- Pelanggaran Tata Kelola (2019): Pengiriman komoditas aluminium terus dilakukan meski PT PASU mulai mengalami gagal bayar dan tidak memberikan jaminan finansial (collateral) yang memadai sesuai standar operasional prosedur BUMN.
- Temuan Gagal Bayar Masif: Kewajiban pembayaran macet total, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp141 miliar atas komoditas yang telah diterima dan digunakan oleh pihak swasta.
- Proses Penyelidikan dan Sidang (2023-2024): Kejaksaan mengusut tuntas keterlibatan pihak direksi swasta dan internal BUMN hingga perkara bergulir ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.
Rincian Sanksi dan Dampak Penegakan Hukum
Dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yang merupakan pejabat operasional dan pemasaran terkait transaksi tersebut, juga dijatuhi vonis pidana penjara proporsional berdasarkan peran masing-masing dalam memfasilitasi transaksi bermasalah tersebut.
Langkah tegas peradilan ini menjadi peringatan keras bagi sektor industri mitra BUMN agar menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance). Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik serta memulihkan aset negara yang diselewengkan melalui kejahatan korporasi.
Comments (0)