Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka

BARU SAJA: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dan koleganya Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam...

Jul 12, 2026 - 10:02
0 0
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka

BARU SAJA: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dan koleganya Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pusaran tiga kasus besar yang menggabungkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Berkas

KONFIRMASI langsung dari Mabes Polri menyebutkan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Langkah tegas ini menjadi titik terang setelah penyelidikan berjalan secara maraton selama beberapa pekan terakhir.

Tidak butuh waktu lama, berkas tiga perkara yang menjerat keduanya langsung dilimpahkan ke Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus). Ini menandakan bahwa tahap penyidikan oleh kepolisian sudah dianggap lengkap, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai P-21.

Saksi mata internal mengungkapkan, proses pelimpahan dilakukan di tengah penjagaan super ketat. Aparat bersiaga penuh untuk mengantisipasi potensi intervensi atau upaya menghilangkan barang bukti, mengingat posisi strategis yang pernah diemban kedua tersangka di tubuh Kejaksaan Agung.

Tiga Kasus yang Membelit

Meski konstruksi perkara belum dibuka secara detail, sumber di lingkungan penyidik memberikan gambaran awal. Berikut fakta kunci yang berhasil dihimpun:

  • Kasus pertama berkaitan dengan penyimpangan penanganan perkara di internal kejaksaan yang diduga melibatkan aliran dana tidak sah.
  • Kasus kedua mengarah pada dugaan pencucian uang, di mana aset para tersangka diduga disamarkan melalui transaksi berlapis dan pembelian properti mewah.
  • Kasus ketiga diduga kuat terkait dengan gratifikasi dan penerimaan suap yang mengalir dari pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pola korupsi yang dijalankan sangat terstruktur dan memanfaatkan celah kewenangan jabatan. Nama Febrie Adriansyah, yang pernah menduduki posisi kunci sebagai Jaksa Agung Muda, menjadi pusat perhatian karena diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam sejumlah transaksi mencurigakan.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan pasal berlapis yang membuat kedua tersangka sulit bernapas lega. Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berpotensi mengantarkan mereka ke jeruji besi dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Tak hanya itu, jeratan hukum semakin berat dengan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik dapat menyita aset yang disamarkan dan mengembalikan kerugian negara. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam membongkar kejahatan kerah putih kelas kakap.

UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih menggelar serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain. Penggeledahan di beberapa lokasi juga dikabarkan tengah berlangsung untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga sudah mulai dihilangkan.

Masyarakat kini menunggu hasil koordinasi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dari Plt Jampidsus. Proses hukum ini diprediksi akan berjalan cepat karena seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap. Status tersangka yang disandang dua mantan petinggi kejaksaan ini menjadi sinyal keras bahwa era impunitas di lembaga penegak hukum sudah berakhir.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User