Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Non Tunai

Beritatercepat.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli Bahan Ba

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Non Tunai

Beritatercepat.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Penetapan tersangka ini diumumkan setelah rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak tahun 2022 menemukan bukti yang cukup dan sah.

Inisial dan Peran Tersangka

Keempat tersangka yang dimaksud memiliki peran strategis di masing-masing perusahaan. Mereka adalah SW, mantan Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011; JI, Vice President Sales wilayah timur PT PPN pada 2009–2013; WTD, yang menjabat General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN; serta ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Kombes Ahmad Yusuf Afandi, selaku Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026), menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,"
ujarnya di hadapan awak media.

Transaksi non tunai yang dimaksud dalam kasus ini diduga melibatkan pembayaran BBM melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kortas Tipikor menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dalam mengelola penjualan BBM sehingga menimbulkan ketidakwajaran dalam laporan keuangan kedua perusahaan pada periode 2009–2012.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli BBM antara PT PPN dan PT AKT yang diduga tidak dilakukan secara tunai pada periode 2009 hingga 2012. Modus yang digunakan diduga mengakibatkan kerugian negara yang masih dalam pendalaman penyidik. Hingga kini, Kortas Tipikor terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User