Konten Promosi Miras di Danau Sunter Picu Kemarahan Warga, Satpol PP Turun Tangan
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Sebuah video promosi minuman keras dan praktik pijat di ruang publik Danau Sunter membuat warga geram. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara langsung menelus...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Sebuah video promosi minuman keras dan praktik pijat di ruang publik Danau Sunter membuat warga geram. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara langsung menelusuri kebenaran dan menegaskan bahwa adegan dalam video hanyalah konten media semata, bukan kejadian nyata.
Kronologi Kemunculan Video Viral
Video yang memicu keresahan ini muncul di platform TikTok dan Instagram pada Sabtu (18/7) siang. Dalam tayangan berdurasi 59 detik itu, seorang kreator konten terlihat menyajikan minuman beralkohol sambil menawarkan jasa pijat di tepi Danau Sunter. Area yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga itu mendadak dijadikan latar promosi dengan properti botol miras dan alas pijat mini. Kurang dari tiga jam, video telah ditonton ribuan kali dan memantik perdebatan sengit di kolom komentar.
Warga: Ini Melecehkan Fungsi Publik
Ketua RT setempat, Marsudi (52), mengaku menerima banyak keluhan pada hari yang sama. "Kami kaget, tiba-tiba banyak yang tanya apa benar danau dikomersialkan untuk pesta miras. Padahal peraturan daerah sudah jelas melarang aktivitas seperti ini," ujarnya saat dihubungi. Data cepat yang dihimpun dari grup WhatsApp warga menunjukkan setidaknya 112 laporan dalam dua jam. Keresahan diperparah dengan fakta bahwa Danau Sunter selama ini menjadi ikon wisata air bersih dan lokasi olahraga pagi, bukan tempat hiburan malam.
Fakta-fakta kunci dari keresahan warga:
- 112 laporan masuk dalam dua jam pertama setelah unggahan viral.
- 4 botol miras berbagai merek teridentifikasi dalam bingkai video.
- Status zona: kawasan publik ramah anak berdasarkan Perda DKI 2/2019.
- Lokasi: persis di titik kumpul komunitas lari pagi yang memiliki 500+ anggota.
Langkah Cepat Satpol PP
Mendapat atensi publik, tim Satpol PP Jakarta Utara pimpinan Kasatpol PP, Budi Santoso, bergerak ke lokasi hanya 90 menit setelah video trending. "Kami telusuri titik yang muncul di video. Setelah cek lapangan dan memeriksa saksi, dipastikan tidak ada praktik jual beli miras atau pijat komersial di area itu. Ini murni konten," tegas Budi dalam konferensi singkat di Posko Danau Sunter, Minggu (19/7) pagi.
Satpol PP juga mengonfirmasi bahwa kreator konten yang bersangkutan telah dipanggil klarifikasi. Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa properti miras hanyalah botol kosong berisi air teh, sedangkan operator pijat merupakan rekan seprofesi yang sengaja dilibatkan untuk kebutuhan visual. Namun demikian, tindakan edukasi langsung diberikan karena konten tetap melanggar etika promosi di ruang publik.
Detail tindakan responsif Satpol PP:
- Waktu respons: 90 menit setelah video viral terdeteksi sistem.
- Tim lapangan: enam personel gabungan Satpol PP dan pengelola kawasan.
- Status kasus: tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana, namun dilanjutkan dengan pembinaan.
- Ancaman: jika terbukti ada transaksi miras sungguhan, terancam pidana Perda DKI 6/2018 dengan denda hingga Rp50 juta.
Seruan untuk Bijak Berkonten
Pihak pengelola kawasan wisata Danau Sunter menyayangkan insiden ini dan meminta seluruh kreator konten lebih berhati-hati dalam memilih latar. "Jangan sampai demi mengejar viral, ruang publik yang diperjuangkan warga menjadi rusak citranya," demikian pernyataan resmi pengelola. Hingga berita ini diturunkan, video asli telah dihapus oleh pembuatnya dan akun kreator dibatasi untuk konten baru sementara waktu.
Comments (0)