Komplotan Begal Jebakan Kencan Gay Dibekuk di Depok

BREAKING — Polisi meringkus tiga pelaku begal yang menjerat korban lewat aplikasi kencan sesama jenis. Penangkapan terjadi beberapa jam lalu di wilayah Depok.Jebakan Maut di Balik Profil PalsuKomplo...

Jul 28, 2026 - 02:51
0 0
Komplotan Begal Jebakan Kencan Gay Dibekuk di Depok

BREAKING — Polisi meringkus tiga pelaku begal yang menjerat korban lewat aplikasi kencan sesama jenis. Penangkapan terjadi beberapa jam lalu di wilayah Depok.

Jebakan Maut di Balik Profil Palsu

Komplotan ini menggunakan aplikasi Hornet untuk memancing target. Mereka memasang foto profil menawan dan berpura-pura mengajak kencan. Setelah korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksi brutal di lokasi yang sudah ditentukan.

Modus operandi mereka terbilang rapi. Korban diarahkan ke tempat sepi dengan alasan privasi. Begitu tiba, dua pelaku lain yang sudah bersembunyi langsung muncul. Korban diancam senjata tajam dan dipaksa menyerahkan seluruh harta benda.

  • 3 pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
  • 1 unit sepeda motor milik korban terakhir diamankan.
  • 2 bilah senjata tajam disita sebagai barang bukti.
  • 4 ponsel hasil rampasan ditemukan di lokasi persembunyian.

Korban Trauma, Pelaku Mengincar Barang Berharga

Satu korban terbaru mengalami luka ringan akibat cakaran senjata tajam. Korban mengaku diajak bertemu via obrolan aplikasi setelah saling bertukar pesan selama tiga hari. "Saya kira serius, ternyata mereka bersenjata," ujar korban yang identitasnya dirahasiakan.

Polisi menyebut komplotan ini sudah beroperasi sedikitnya dua bulan terakhir. Mereka diduga bertanggung jawab atas serangkaian kasus begal dengan pola serupa di kawasan Depok dan sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Barang Bukti dan Pasal

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kunci:

  • Sejumlah ponsel berbagai merek.
  • Dompet dan kartu identitas korban.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk beraksi.
  • Akun aplikasi kencan yang masih aktif.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyalahgunaan platform digital untuk kejahatan.

Imbauan untuk Warga

Polisi meminta masyarakat lebih waspada terhadap ajakan kencan dari orang tak dikenal di dunia maya. Pastikan lokasi pertemuan di tempat ramai dan terbuka. Jangan mudah percaya pada profil yang terlalu sempurna.

"Jika mengalami kejadian serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat. Jangan ragu karena takut stigma," tegas perwira yang menangani kasus.

UPDATE: Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi memburu kemungkinan jaringan yang lebih luas. Korban lain diimbau segera melapor. Situasi keamanan di Depok saat ini dalam status siaga pasca penangkapan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User