Bripka Labusel Ditahan: Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Terbongkar

BARU SAJA – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan. Seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial YML bersama enam tersangka lainnya resmi ditahan ...

Jul 28, 2026 - 02:51
0 0
Bripka Labusel Ditahan: Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Terbongkar

BARU SAJA – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan. Seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial YML bersama enam tersangka lainnya resmi ditahan dalam kasus mega korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menggerogoti uang negara hingga Rp1,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan para pelaku.

Penangkapan Dramatis

Bripka YML yang bertugas di Polres Labusel langsung digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton. Tak ada perlawanan berarti. Enam tersangka lain—yang diduga kuat berasal dari unsur pemerintahan dan swasta—ikut ditahan di hari yang sama. Total tujuh orang kini mendekam di balik jeruji.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penahanan ini untuk mempercepat proses hukum,” ujar Kepala Kejari Labusel dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Modus Berlapis, Kerugian Fantastis

Mereka diduga menggelembungkan nilai proyek dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban. Dana bansos yang seharusnya mengalir ke masyarakat miskin justru berakhir di kantong pribadi. Dari total pagu anggaran Rp3,9 miliar, negara kehilangan nyaris separuhnya: Rp1,9 miliar.

Fakta Kunci

  • Tersangka: 1 polisi aktif + 6 pihak lain (PNS dan rekanan)
  • Kerugian Negara: Rp1.900.000.000
  • Anggaran Awal: Rp3.900.000.000
  • Tahun Anggaran: 2023–2024
  • Lokasi: Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut
  • Status: Ditahan di Rutan Klas IIB Kotapinang

Barang Bukti Disita

Penyidik menyita dokumen kontrak fiktif, rekening koran mencurigakan, dan beberapa unit kendaraan mewah. Tim juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari aliran dana haram.

Sinyal Bahaya untuk Koruptor

Penahanan seorang anggota Polri menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Kejari Labusel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang menyusul.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan realisasi bansos. Audit forensik mengungkap aliran dana ke rekening pribadi dan perusahaan fiktif. Penyidik Kejari Labusel bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Agung melacak jejak digital para tersangka.

Bripka YML diduga menjadi aktor kunci. Ia memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan pencairan dana dan mengamankan proyek bagi rekanan. Sejumlah saksi mengaku pernah ditekan untuk menandatangani dokumen palsu.

Masyarakat Labusel berharap pengadilan menjatuhkan vonis maksimal. “Jangan sampai ada impunitas. Mereka mencuri hak orang miskin,” seru seorang aktivis antikorupsi lokal.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Kapolres Labusel belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Divisi Propam Mabes Polri dikabarkan akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal.

Hingga berita ini diturunkan, ketujuh tersangka masih menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Proses pelimpahan berkas ke pengadilan dikebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User