Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Bandung Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR di Bandung. Menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Taufik Hid

Jul 08, 2026 - 18:42
0 0
Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Bandung Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR di Bandung. Menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan standar internasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional yang berlangsung di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam forum tersebut, Sondang memaparkan bahwa definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki parameter yang sangat ketat dan spesifik.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," ungkap Sondang dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube Ombudsman RI yang dipantau pada Minggu (28/6/2026). Sondang menekankan bahwa Konvensi Anti Penyiksaan PBB tidak sekadar mengukur adanya tindakan kekerasan fisik atau pembatasan kebebasan, melainkan mensyaratkan adanya tiga elemen utama yang harus terpenuhi secara simultan.

Elemen pertama adalah adanya rasa sakit atau penderitaan yang sangat luar biasa, baik secara fisik maupun mental. Kedua, tindakan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, informasi, hukuman, intimidasi, atau diskriminasi. Terakhir, rasa sakit tersebut harus ditimbulkan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara.

Kasus YTR yang menjadi sorotan publik terjadi di Bandung dan melibatkan seorang individu bernama Taufik Hidayat. YTR diketahui mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu tertentu. Namun, berdasarkan analisis Komnas Perempuan, elemen keterlibatan aktor negara sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi PBB tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, Sondang tidak menampik bahwa tindakan yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan serius yang harus ditindak secara hukum. Komnas Perempuan memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum agar korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Media kami melaporkan, diskusi dalam acara tersebut juga menyoroti pentingnya publik memahami perbedaan antara tindak kekerasan umum dengan penyiksaan yang diatur dalam instrumen hukum internasional. Pemahaman ini dinilai krusial agar penanganan kasus dapat dilakukan secara proporsional sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Komnas Perempuan berharap ke depannya aparat penegak hukum memiliki sensitivitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan mengedepankan perspektif korban dalam setiap tahapan proses hukum. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus dihimpun oleh tim redaksi Beritatercepat.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User