Komnas Perempuan Dukung Polri Terapkan Pasal Berlapis di Kasus Sampang

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dukungan penuh terhadap gerak cepat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual di Sampang. Lembaga...

Jul 13, 2026 - 11:40
0 0

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dukungan penuh terhadap gerak cepat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual di Sampang. Lembaga tersebut mendorong penegakan hukum secara menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh instrumen pidana yang relevan.

Sikap ini disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang merugikan kaum perempuan dan anak tersebut. Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. “Penegakan hukum yang komprehensif adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan seksual,” tegas perwakilan Komnas Perempuan.

Strategi Pasal Berlapis

Dalam keterangannya, Komnas Perempuan meminta penyidik tidak hanya mengandalkan satu pasal pidana. Pendekatan pasal berlapis dianggap lebih efektif untuk menciptakan efek jera dan memastikan setiap dimensi kejahatan mendapat balasan setimpal. Lembaga independen ini merujuk pada kombinasi pasal dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memungkinkan hukuman kumulatif.

“Dengan pasal berlapis, tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum atas seluruh perbuatannya,” ujar sumber di Komnas Perempuan. Ia mencontohkan, jika sebuah kasus mengandung unsur pemaksaan, kekerasan fisik, dan eksploitasi, maka seluruh pasal terkait dapat dikenakan sekaligus.

Langkah ini juga dinilai penting untuk memenuhi rasa keadilan korban. Komnas Perempuan mencatat, terlalu sering pelaku hanya dijerat pasal ringan sehingga vonis tidak sebanding dengan trauma yang diderita penyintas. Kepolisian di Sampang diharapkan mampu menjadi contoh dengan menerapkan strategi hukum yang progresif.

Perlindungan Korban Mutlak

Selain mengawal penindakan, Komnas Perempuan menyoroti urgensi pendampingan korban. Layanan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial harus segera diberikan. Pihaknya meminta pemerintah daerah dan unit layanan terpadu untuk bergerak cepat mencegah korban mengalami trauma berkepanjangan atau mendapat tekanan dari lingkungan sekitar.

“Korban adalah prioritas, bukan sekadar saksi,” kata Komisioner Komnas Perempuan. Untuk itu, lembaga tersebut akan memantau langsung di lapangan dan membuka kanal pengaduan khusus agar tidak ada bentuk intimidasi yang mengganggu jalannya penyidikan.

Hingga kini, aparat Polres Sampang telah mengamankan sejumlah terduga dan terus melakukan pendalaman. Komnas Perempuan berharap proses berjalan transparan tanpa intervensi. Data Komnas Perempuan menunjukkan lebih dari 4.500 laporan kekerasan terhadap perempuan masuk sepanjang tahun lalu, dengan kekerasan seksual sebagai jenis paling dominan. Angka tersebut mempertegas perlunya penanganan hukum yang serius dari hulu ke hilir.

Dukungan penuh ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan setengah hati. Masyarakat dan korban menantikan bukti nyata bahwa pasal-pasal yang ada benar-benar ditegakkan untuk melindungi kelompok rentan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User