Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie
JAKARTA — Komisi III DPR RI melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim independen. Langkah ini diperlukan guna mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jak...
JAKARTA — Komisi III DPR RI melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim independen. Langkah ini diperlukan guna mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III dengan jajaran Kejaksaan Agung pada awal pekan ini. Para anggota dewan mencurigai adanya potensi benturan kepentingan apabila penyelidikan hanya dilakukan oleh internal Korps Adhyaksa.
Alasan Pembentukan Tim Independen
Wakil Ketua Komisi III DPR, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk mendiskreditkan institusi. Justru sebaliknya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 'Kami ingin memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa intervensi. Tim independen akan menjadi benteng agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta,' ujarnya di hadapan awak media.
Dewan memberikan tenggat waktu satu minggu bagi Kejagung untuk merespons dan membentuk tim tersebut. Komposisi tim independen diharapkan melibatkan akademisi terkemuka, aktivis antikorupsi, serta perwakilan masyarakat sipil yang kredibel. Langkah serupa pernah ditempuh pada kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa tahun silam, yang berhasil mengungkap praktik kotor tanpa intervensi pihak internal.
Siapa Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang pernah menduduki posisi strategis. Ia menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020 hingga 2023. Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya, termasuk perkara korupsi kelas kakap. Namun, belakangan namanya terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Meskipun Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan awal, Komisi III menilai proses internal berjalan lambat dan minim transparansi. Hal ini memicu desakan agar penanganan diambil alih oleh tim di luar struktur Kejaksaan.
Fakta Kunci Usulan DPR
- Komisi III DPR mengusulkan pembentukan tim independen untuk selidiki dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
- Alasan utama: menghindari benturan kepentingan di internal Kejaksaan.
- Tim independen diharapkan terdiri dari unsur non-pemerintah yang tidak memiliki afiliasi dengan Kejagung.
- DPR memberi deadline 7 hari bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti usulan.
Respons Kejaksaan Agung dan Publik
Hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Juru Bicara Kejagung hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari hasil rapat dengan DPR. 'Kami menghormati masukan dari Komisi III. Segala opsi akan dipertimbangkan demi penegakan hukum yang adil,' ujarnya singkat melalui pesan teks.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi preseden positif untuk membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi internal. 'Kalau tidak ada tim independen, kita hanya akan melihat drama tanpa akhir. Kejagung harus berani,' katanya.
Kejaksaan Agung sendiri di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini tengah gencar-gencarnya melaksanakan program 'Zona Integritas' di seluruh satuan kerja. Pembentukan tim independen ini dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di internal instansi.
Komitmen Penegakan Hukum Bersih
Komisi III menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka tidak akan segan menggunakan hak interpelasi jika Kejaksaan Agung mengabaikan desakan tersebut. 'Ini menyangkut kehormatan negara. Kami tidak akan tinggal diam,' tegas pimpinan Komisi III.
Publik kini menanti langkah konkret dari Jaksa Agung. Desakan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Pembentukan tim independen menjadi ujian awal bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan saat ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus Febrie akan menjadi barometer keseriusan institusi Adhyaksa membersihkan diri dari praktik koruptif.
Comments (0)