Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, Detik Ini Juga – Komisi III DPR RI baru saja menggelar konferensi pers pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut penanganan kasus Brigjen Pol Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil m...
JAKARTA, Detik Ini Juga – Komisi III DPR RI baru saja menggelar konferensi pers pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut penanganan kasus Brigjen Pol Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil menyusul gelombang desakan publik atas transparansi proses hukum yang menjerat perwira tinggi Polri tersebut.
Ketua Komisi III DPR menyatakan panja dibentuk setelah rapat konsultasi internal yang berlangsung alot selama hampir tiga jam. “Kami ingin memastikan tidak ada permainan di balik penundaan berlarut-larut. Panja akan bekerja cepat dan terbuka,” tegasnya di hadapan wartawan.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice dalam penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia diduga kuat merusak barang bukti dan menghalangi proses hukum sehingga perkaranya menjadi sorotan tajam Komisi III.
- Status tersangka diumumkan Bareskrim sejak tahun lalu namun berkas acap bolak-balik.
- Dua kali SPDP diperbaiki tanpa kejelasan progres pelimpahan ke kejaksaan.
- Saksi kunci belum seluruhnya diperiksa meski DPR sudah meminta percepatan.
Fokus Kerja Panja
Panja akan memanggil Kepala Bareskrim, Jaksa Agung Muda Pidana, serta tim penyidik. Komisi III juga berencana memeriksa langsung Febrie Adriansyah bila diperlukan.
“Kami tidak ingin kasus ini menggantung seperti benang kusut. Panja diberi waktu 60 hari kerja dan bisa diperpanjang,” tambah anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan.
- Pemanggilan pertama dijadwalkan pekan depan menyasar Kabareskrim.
- Audit forensik terhadap barang bukti yang sempat dikabarkan hilang.
- Koordinasi dengan Kompolnas dan lembaga pengawas eksternal untuk memantau independensi penanganan perkara.
Respons Publik dan Pakar
Pembentukan panja disambut beragam elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak panja bekerja tanpa intervensi. “Ini ujian bagi DPR. Jangan sampai panja jadi panggung sandiwara politik,” ujar perwakilan mereka di lobi gedung parlemen.
Di sisi lain, pengamat hukum pidana menilai panja bisa menjadi instrumen efektif jika DPR konsisten menekan aparat penegak hukum. “DPR punya hak pengawasan. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will untuk mendorong keadilan, bukan melindungi kolega,” katanya.
Perkembangan Terkini
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber di lingkungan DPR mengonfirmasi bahwa Ketua Komisi III telah mengirim surat resmi pembentukan panja kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
“Panja ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi siapapun mempermainkan hukum,” pungkas Ketua Komisi III seraya menutup konferensi pers.
Baca juga:
Comments (0)