Kementerian Haji Usul BPIH 2027 Rp 107 Juta, Naik Rp 19 Juta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 kepada Komisi VIII DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam agenda r
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 kepada Komisi VIII DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam agenda rapat evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut menjadi wadah bagi pemerintah dan legislatif untuk meninjau kembali berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji guna meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia di masa mendatang.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf secara langsung menyampaikan rincian besaran BPIH yang diusulkan untuk musim haji tahun depan. Menurutnya, setiap jemaah haji Indonesia pada tahun 2027 akan dikenakan biaya sebesar Rp 107.340.172,02. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup besar jika dibandingkan dengan biaya yang berlaku pada pelaksanaan haji tahun 2026. Kemenhaj menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan hasil perhitungan matang terhadap berbagai komponen biaya operasional di Arab Saudi dan kebutuhan layanan jemaah.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat di gedung DPR RI. "Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Komisi VIII DPR RI akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap pos pengeluaran yang melatarbelakangi usulan kenaikan hampir Rp 20 juta tersebut. Berbagai faktor seperti inflasi, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal, biaya akomodasi hotel, transportasi bus dan pesawat, serta layanan katering di Mekkah dan Madinah umumnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan besaran BPIH setiap tahunnya.
Kebijakan kenaikan BPIH menjadi sorotan penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi calon jemaah haji yang telah lama menanti keberangkatan. Transparansi mengenai alokasi dan penggunaan biaya tambahan tersebut sangat dibutuhkan agar para jemaah memperoleh gambaran jelas tentang fasilitas dan layanan yang akan mereka terima selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci pada tahun 2027. Beritatercepat.com akan terus mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan haji nasional ini.
Comments (0)