Kemenhaj Rancang Strategi agar Biaya Haji 2027 Tetap Stabil di Tengah Kenaikan BPIH

Usulan BPIH Naik, Jemaah Tetap Dilindungi Perbincangan mengenai biaya haji selalu menjadi perhatian utama umat Islam di Tanah Air. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenh

Jul 08, 2026 - 04:19
0 0
Kemenhaj Rancang Strategi agar Biaya Haji 2027 Tetap Stabil di Tengah Kenaikan BPIH

Usulan BPIH Naik, Jemaah Tetap Dilindungi

Perbincangan mengenai biaya haji selalu menjadi perhatian utama umat Islam di Tanah Air. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 19 juta. Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Sebuah skema pembiayaan khusus tengah disiapkan agar biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah tidak ikut naik, tetap seperti tahun sebelumnya.

Kejelasan ini mengemuka setelah Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam paparannya, disebutkan bahwa usulan BPIH untuk tahun depan mencapai sekitar Rp 107 juta per jemaah. Meski angka agregatnya merangkak naik, beban finansial yang dipikul oleh calon jemaah tidak akan membengkak jika skema yang diusulkan disetujui.

Kembali ke Formula 2022

Kunci dari strategi ini terletak pada pembagian porsi antara dua sumber pendanaan utama: Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetor langsung oleh jemaah, dan nilai manfaat dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenhaj mengajukan agar komposisi pembiayaan dikembalikan ke formula yang pernah diterapkan pada tahun 2022.

"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,"

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berusaha keras melindungi daya beli jemaah di tengah fluktuasi biaya global, seperti kenaikan harga akomodasi, transportasi, dan layanan di Arab Saudi. Skema 60:40—di mana 60 persen BPIH ditutup dari hasil pengembangan dana haji dan 40 persen sisanya berasal dari setoran langsung jemaah—dianggap sebagai pendekatan yang paling berkeadilan saat ini.

Dengan demikian, meskipun BPIH secara nominal mengalami penyesuaian, dampaknya tidak akan dirasakan oleh jemaah selama persentase Bipih yang mereka tanggung tetap sama dengan tahun lalu. Ini merupakan terobosan yang menyasar langsung kegelisahan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengantre dan menabung untuk berhaji.

Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kemenhaj untuk menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan haji. Pemanfaatan dana nilai manfaat BPKH sebagai penambal defisit BPIH adalah salah satu instrumen penting yang selama ini jarang disorot publik.

Dukungan DPR dan Harapan Jemaah

Rapat dengan Komisi VIII DPR merupakan tahap krusial sebelum angka final BPIH ditetapkan. Dukungan parlemen sangat dibutuhkan untuk merealisasikan skema pembiayaan ini. Jika usulan pembagian 60:40 dikabulkan, maka tidak ada alasan bagi jemaah haji 2027 untuk khawatir terhadap lonjakan biaya pelunasan yang selama ini menjadi momok.

Media kami telah mengonfirmasi bahwa pembahasan akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Kemenhaj berharap keputusan akhir dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh calon jemaah yang kini sedang mempersiapkan ibadah suci mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User