Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp 16 Miliar

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat

Jul 07, 2026 - 22:51
0 0
Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp 16 Miliar

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas skandal proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 miliar.

Tersangka yang dimaksud adalah Junaedi, seorang pihak swasta yang berperan sebagai Direktur PT CV Asaykhana. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media kami, Junaedi tidak hanya mengendalikan satu badan usaha, melainkan sekaligus menjadi pengendali dari delapan perusahaan lain, yaitu CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. Kepemilikan dan kendali atas banyak entitas bisnis ini diduga menjadi instrumen kunci dalam melancarkan aksi rekayasa proyek-proyek fiktif tersebut.

Bukti Permulaan Cukup dan Alat Bukti yang Kuat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (7/7/2026), menegaskan bahwa penetapan Junaedi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum perkara telah dibangun secara kuat sebelum tersangka resmi diumumkan ke publik.

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari beberapa CV dan PT lainnya.

Menurut laporan yang diterima redaksi, para penyidik mendapati fakta bahwa Junaedi bersama-sama dengan pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman diduga secara aktif melakukan manipulasi terhadap sejumlah proyek yang sejatinya tidak pernah dikerjakan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajukan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan belanja rutin seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya, padahal faktanya tidak demikian.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Penahanan Tersangka

Pasca-penetapan tersebut, penyidik segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap Junaedi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan kementerian teknis yang menangani pembangunan infrastruktur vital. Skandal proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan anggaran yang tidak sedikit dan berpotensi mengganggu program pembangunan yang semestinya dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luas.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum pegawai negeri yang memfasilitasi atau turut serta dalam konstruksi tipikor tersebut. Kerugian negara sementara yang berhasil dihitung mencapai angka Rp 16 miliar, namun angka ini masih bersifat dinamis seiring dengan berjalannya proses audit investigatif oleh tim auditor independen yang digandeng Kejati DKI Jakarta.

Beritatercepat.com akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru dari penanganan perkara ini. Masyarakat diharapkan turut serta mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari jerat pertanggungjawaban hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User