Kejati DKI Kembangkan Kasus Korupsi, Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Proyek Fiktif Rp 16 Miliar di Kementerian PU
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pelaksanaan anggaran belanja rutin di l
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pelaksanaan anggaran belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Langkah tegas ini menandai babak baru dalam pengusutan proyek yang diduga kuat bersifat fiktif dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 16 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam keterangan resminya, Dapot menjelaskan kronologi singkat penetapan status hukum terhadap kedua individu yang diduga terlibat.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot Pariarma di hadapan awak media kami.
Kedua tersangka yang dimaksud telah diidentifikasi bernama Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dihimpun oleh tim penyidik, baik Sukino maupun Muhammad Taufiq tercatat sebagai pegawai aktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam oleh Kejati DKI Jakarta, yang sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tersangka lain dalam perkara serupa.
Modus operandi yang diusut dalam kasus ini diduga melibatkan rekayasa atau penggelembungan (mark-up) anggaran pada belanja rutin yang bersifat fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dan penunjang kinerja direktorat jenderal tersebut, justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak. Meskipun detail peran spesifik dari Sukino dan Muhammad Taufiq masih terus didalami oleh aparat penegak hukum, penetapan status tersangka ini cukup menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di tubuh kementerian.
Dengan adanya penambahan dua tersangka baru ini, total pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pusaran kasus proyek fiktif senilai Rp 16 miliar tersebut bertambah. Kejati DKI menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain, termasuk potensi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Penahanan terhadap kedua tersangka pun segera dilakukan usai penetapan status, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Media kami akan terus memantau perkembangan terkini dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Comments (0)