Kejaksaan Agung Hormati Vonis Nadiem Makarim, Meski Jauh di Bawah Tuntutan

Jakarta, Beritatercepat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan T

Jul 06, 2026 - 13:20
0 0
Kejaksaan Agung Hormati Vonis Nadiem Makarim, Meski Jauh di Bawah Tuntutan

Jakarta, Beritatercepat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Vonis ini terpaut cukup jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut dalam keterangan kepada media kami pada Rabu (1/7/2026). Meskipun hukuman yang dijatuhkan belum memenuhi ekspektasi tim penuntut, Anang menegaskan bahwa yang terpenting majelis hakim telah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sikap Jaksa Menunggu Salinan Putusan

Saat disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Tim jaksa penuntut umum dikabarkan masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum menentukan arah kebijakan hukum yang akan ditempuh.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan dipelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada awak media.

Membedah Selisih Tuntutan dan Vonis

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, selisih antara tuntutan dan vonis ini menjadi sorotan karena terbilang signifikan. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda yang cukup besar, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan. Kendati demikian, putusan 10 tahun penjara ini tetap menunjukkan bahwa tanggung jawab Nadiem atas kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak dapat dihindarkan.

Anang menambahkan bahwa jaksa akan mempelajari secara mendalam pertimbangan-pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspek keadilan bagi publik benar-benar terpenuhi dan tidak ada celah hukum yang terlewatkan dalam pertimbangan vonis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah mereka akan menerima putusan ini atau mengajukan banding. Kejagung berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik segera setelah menerima dan mengkaji salinan putusan secara lengkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User