Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Sianida Asal China, Pelaku Usaha Tak Berizin

Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal sodium sianida yang diduga didatangkan dari China. Zat kimia sangat ber

Jul 06, 2026 - 13:19
0 0
Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Sianida Asal China, Pelaku Usaha Tak Berizin

Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal sodium sianida yang diduga didatangkan dari China. Zat kimia sangat beracun ini disinyalir diedarkan tanpa mengantongi izin resmi kepada sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan.

Dalam keterangan resmi yang diterima laporan Beritatercepat.com, Rabu (1/7/2026), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan modus pelaku yang membawa masuk dan menyalurkan sianida tanpa mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,"

ungkap Brigjen Ade Safri dalam konferensi pers yang dipantau media kami.

Berbahaya dan Diawasi Ketat

Sodium sianida merupakan bahan kimia yang lazim digunakan di industri pertambangan, khususnya untuk proses ekstraksi emas. Namun, zat ini termasuk golongan racun yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat apabila terpapar atau tertelan. Oleh karena itu, peredaran dan penggunaannya diatur secara ketat—setiap aktivitas impor, distribusi, hingga penyimpanan wajib dilengkapi dokumen perizinan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat keamanan setempat.

Berdasarkan temuan penyidik, pelaku usaha nekat melepas sianida ke pelanggan tambang tanpa melalui rantai distribusi legal. Cara ini tidak hanya berpotensi membahayakan para pekerja di lokasi tambang yang tidak dibekali standar keamanan memadai, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar akibat penanganan zat beracun yang tidak sesuai prosedur.

Pengembangan dan Sanksi Hukum

Hingga kini, Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, baik pemasok di negeri asal maupun pembeli di dalam negeri. Sejumlah barang bukti—termasuk kemasan sianida dan dokumen transaksi—telah disita untuk kepentingan penyidikan. Polri menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Masyarakat, terutama di lingkar tambang, diminta segera melapor ke aparat terdekat apabila mendapati indikasi peredaran sianida ilegal. Langkah cepat pelaporan dinilai vital untuk mencegah jatuhnya korban jiwa serta mencegah kerusakan ekosistem akibat ulah oknum yang mengabaikan izin dan keselamatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User