Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Status tersangka yang disandangnya dinyatak...

Jul 16, 2026 - 00:02
0 0
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Status tersangka yang disandangnya dinyatakan tidak berubah dan tetap berlaku berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung perkembangan ini dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu diterbitkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.

Fokus Penyidikan Baru

Sprindik pertama menyasar dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tertentu di lingkungan Kejagung. Sprindik kedua mengusut gratifikasi yang diduga diterima melalui pihak ketiga. Sementara sprindik ketiga fokus pada aliran dana mencurigakan yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disembunyikan dalam bentuk aset dan rekening pihak lain.

Status tersangka Febrie telah ditetapkan sejak akhir 2025 dan hingga kini tidak pernah dicabut. Penerbitan sprindik baru ini mempertegas langkah Kejagung dalam memperdalam konstruksi perkara, bukan menggugurkan status hukum yang sudah ada.

Barang Bukti dan Saksi

Penyidik telah mengantongi dokumen transaksi keuangan, catatan komunikasi elektronik, serta keterangan dari lebih dari 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan mantan anak buah Febrie di Jampidsus. Tim penyidik juga tengah menelusuri aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi, termasuk properti dan kendaraan mewah.

Anang menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. “Ini murni penegakan hukum, tidak ada intervensi atau kepentingan lain,” ujarnya singkat.

Respons Publik

Penegasan status tersangka ini mendapat respons beragam. Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Kejagung mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan. Sementara kuasa hukum Febrie, melalui pernyataan tertulis, menyatakan akan menguji sprindik baru tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Berikut fakta-fakta kunci yang terhimpun:

  • Kejagung menerbitkan 3 sprindik baru untuk Febrie Adriansyah
  • Sprindik mencakup korupsi dan TPPU selama yang bersangkutan menjabat Jampidsus
  • Status tersangka Febrie tidak berubah dan tetap berlaku
  • Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan menyita dokumen penting
  • Aset senilai puluhan miliar rupiah mulai disisir penyidik

Latar Kasus

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus periode 2022–2025. Namanya mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah perkara korupsi besar yang diduga melibatkan mafia hukum dan pengusaha kakap. Penetapan tersangka dilakukan setelah audit investigasi internal dan eksternal yang berlangsung selama enam bulan.

Pengembangan kasus ke ranah TPPU menandakan adanya upaya serius membongkar aliran dana hasil kejahatan. Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak transaksi mencurigakan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Langkah Selanjutnya

Penyidik dijadwalkan segera memanggil kembali Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka dalam sprindik baru ini. Selain itu, Kejagung membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu penanganan perkara paling rumit tahun ini mengingat posisi Febrie yang pernah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Kejagung berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menanti seberapa cepat berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User