Kejagung Keluarkan 3 Sprindik Baru untuk Febrie, Belum Ada Tersangka
BARU SAJA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung ...
BARU SAJA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Langkah Hukum Baru Kejagung
Tiga Sprindik ini menjadi perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan. Kejagung mengkonfirmasi bahwa ketiga Sprindik tersebut diterbitkan dalam waktu berdekatan dan mencakup aliran dana serta dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Febrie.
- Fokus Sprindik: Dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan TPPU melalui perusahaan fiktif.
- Pihak Terkait: Febrie Adriansyah, sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung, dan pihak swasta – semuanya masih berstatus saksi.
- Nilai Kerugian: Sementara estimasi mencapai Rp 50 miliar, penyidik masih mendalami total kerugian negara.
Kronologi dan Status Hukum Febrie
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat Jampidsus sejak 2021 dan dikenal sebagai tokoh kunci dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk korupsi di sektor migas. Namun, penyelidikan internal Kejagung sejak akhir 2025 menyeret namanya setelah ditemukan bukti aliran dana tidak wajar ke rekening pribadi dan keluarga.
“Belum ada tersangka karena penyidikan masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar sumber di Kejagung, Kamis (12/3). “Jika terbukti, ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara.”
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Penerbitan tiga Sprindik baru ini mengindikasikan bahwa Kejagung serius membongkar dugaan korupsi di internal institusi sendiri. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
- Saksi Diperiksa: Hingga berita ini diturunkan, 12 orang telah dimintai keterangan, termasuk staf ahli dan pengusaha.
- Potensi Tersangka: Analis hukum memperkirakan penetapan tersangka paling cepat akhir Maret, setelah pemeriksaan dua pejabat kunci yang masih di luar negeri.
- Reaksi Publik: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Kejagung transparan dan tidak membiarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
UPDATE – Kejagung memastikan akan merilis nama-nama tersangka dalam waktu dekat begitu bukti kuat terkumpul. Masyarakat menanti gebrakan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Comments (0)