Kejagung Bantah Pendataan SPPG Disetop Total
Jakarta, Detik Ini Juga – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait isu penghentian pendataan Sistem Pengelolaan Pengaduan Gratifikasi (SPPG) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Fe...
Jakarta, Detik Ini Juga – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait isu penghentian pendataan Sistem Pengelolaan Pengaduan Gratifikasi (SPPG) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Lembaga penegak hukum itu menegaskan tidak benar jika pendataan dihentikan secara permanen. Justru, langkah pengumpulan data dihentikan sementara untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan ini langsung menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa Polri telah mengalihkan penanganan kasus Febrie Adriansyah. Febrie sendiri merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pengalihan kasus ke Polri sempat memicu spekulasi bahwa Kejagung menghentikan pendataan SPPG untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan.
Klarifikasi Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pendataan SPPG tetap berjalan sesuai prosedur. “Tidak ada penghentian total. Kami hanya melakukan jeda teknis untuk mengevaluasi dan memastikan data yang masuk tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa SPPG adalah sistem yang mencatat setiap laporan gratifikasi dari seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya kasus Febrie, sistem tersebut menjadi sorotan karena diduga banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, penundaan sementara pendataan baru dimaksudkan untuk melakukan audit internal.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 terkait penerimaan gratifikasi dari wajib pajak. Namun, belakangan kasusnya dialihkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengalihan ini menimbulkan kontroversi karena banyak pihak menilai Kejagung dan Polri seharusnya berkoordinasi lebih ketat.
Data terbaru dari internal Kejagung menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat lebih dari 1.200 laporan gratifikasi yang masuk ke SPPG. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 di antaranya masih dalam tahap verifikasi. Jeda pendataan diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi tanpa mengurangi kualitas hasil penyelidikan.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Sejumlah pegiat antikorupsi menyambut baik klarifikasi Kejagung. Mereka menilai penting bagi penegak hukum untuk transparan dalam setiap langkah, terutama yang berkaitan dengan sistem pengaduan. “Masyarakat harus tahu bahwa sistem ini tidak dimatikan, tapi justru diperkuat. Ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas gratifikasi,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ke depan, Kejagung berjanji akan merampungkan audit internal dalam waktu dua pekan. Setelah itu, pendataan SPPG akan kembali dibuka penuh. “Kami akan mengumumkan hasil audit kepada publik agar tidak ada lagi spekulasi yang merugikan,” tutup Juru Bicara Kejagung.
Dengan langkah ini, diharapkan penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh Polri dapat berjalan paralel tanpa mengorbankan integritas sistem pengaduan gratifikasi nasional. Publik pun menanti transparansi penuh dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Comments (0)