Kasat Narkoba Tangsel Bebas Kasus Etomidate, Propam Tetap Periksa
BREAKING — Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terseret dalam pusaran kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang kini diusut Bareskrim Polri. Meski l...
BREAKING — Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terseret dalam pusaran kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang kini diusut Bareskrim Polri. Meski lolos dari jerat pidana, perwira berinisial AKP P itu tetap menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa dua tersangka utama kasus ini adalah warga sipil berinisial MR dan DD. “Bareskrim sudah menahan dua orang terkait kepemilikan dan peredaran 200 etomidate,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/7). Budi menekankan, penyidikan mengerucut pada duo tersebut, bukan pada Kasat Narkoba.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan simpang siur yang beredar sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memang sempat mengumumkan penangkapan AKP Pardiman bersama enam anggota satuan serta seorang personel Polda Aceh. Namun, Budi mengklarifikasi bahwa penangkapan itu tidak berkaitan langsung dengan perkara 200 cartridge etomidate yang kini menjerat MR dan DD.
Propam Bergerak Cepat
Kendati tidak terlibat dalam perkara pidana spesifik itu, AKP Pardiman tidak lantas bebas dari sorotan. Bid Propam Polda Metro Jaya langsung mengambil alih pemeriksaan untuk menguji tanggung jawab jabatannya sebagai pimpinan satuan. Fokus pemeriksaan adalah aspek pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap anak buah yang diduga bermasalah.
“Yang bersangkutan sebagai Kasat, maka pengawasan terhadap bawahan itulah yang akan kami dalami,” tegas Budi. Ia menjanjikan transparansi penuh pada hasil pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka.”
Langkah cepat Propam ini menunjukkan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap personel yang abai terhadap disiplin satuan, bahkan meski yang bersangkutan tidak terjerat tindak pidana. Prinsip tanggung jawab komando menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Peta Kasus yang Membelit
- Barang Bukti: 200 cartridge etomidate, zat anestesi yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika sintetis.
- Tersangka Utama: Dua warga sipil, MR dan DD, yang ditahan Bareskrim.
- Penangkapan Lain: AKP Pardiman (Kasat Narkoba Tangsel) bersama enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh sebelumnya diamankan tim gabungan.
- Status Hukum: Polda Metro menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara MR-DD. Ia saat ini hanya menjalani pemeriksaan Propam.
- Fokus Propam: Mendalami kegagalan pengawasan internal di bawah komando AKP Pardiman.
- Komitmen Pimpinan: Kapolda Metro tidak memberi toleransi pada penyalahgunaan narkoba maupun pembiaran oleh atasan.
Kombes Budi menutup keterangan dengan mengulangi bahwa Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam jaringan gelap etomidate ini. Publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan Propam yang dijanjikan dalam waktu dekat.
UPDATE: Polda Metro Jaya memastikan perkembangan kasus ini akan diumumkan begitu pemeriksaan internal rampung. Sementara itu, dua tersangka sipil MR dan DD tetap menjalani proses hukum di Bareskrim.
Comments (0)