Kapolri Tegaskan Status Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Sepenuhnya Wewenang Kejaksaan

Beritatercepat.com, Jakarta - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru.

Jul 06, 2026 - 14:05
0 0
Kapolri Tegaskan Status Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Sepenuhnya Wewenang Kejaksaan

Beritatercepat.com, Jakarta - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kedua tersangka tidak menjalani penahanan. Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan resmi bahwa kewenangan untuk menahan atau menangguhkan penahanan kini telah beralih sepenuhnya ke tangan jaksa penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri usai menghadiri acara di Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Sigit menekankan bahwa institusinya telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab di tingkat penyidikan. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap dua, maka otoritas kepolisian atas status penahanan otomatis berakhir.

Otoritas Beralih ke Kejaksaan

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan secara rinci bahwa mekanisme hukum acara pidana memberikan batasan kewenangan yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, Polri hanya berwenang melakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Begitu proses pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka (tahap dua) dilakukan, seluruh kewenangan yuridis terkait pengurungan atau pembebasan tersangka menjadi domain jaksa.

"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," ujar Sigit.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kapasitas untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak pasca-pelimpahan. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas dilimpahkan sepenuhnya merupakan diskresi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari pernyataan mereka yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Media kami juga mencatat bahwa selama proses penyidikan, kedua tersangka sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, dengan berakhirnya kewenangan kepolisian dan beralihnya status tahanan ke tahap penuntutan, jaksa memiliki kewenangan penuh sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penahanan lanjutan, mengeluarkan demi hukum, atau memberikan penangguhan penahanan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User