Kantah Tangsel Deklarasi Perangi Pungli, Warga Diimbau Laporkan
BARU SAJA — Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang Selatan menegaskan komitmennya menghapus praktik pungutan liar dalam setiap lini pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Ka...
BARU SAJA — Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang Selatan menegaskan komitmennya menghapus praktik pungutan liar dalam setiap lini pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantah Tangsel, Seto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi (24/6/2025).
“Kami tidak memberi ruang bagi calo dan pungli. Pelayanan pertanahan harus bersih, cepat, dan transparan,” tegas Seto di hadapan wartawan. Ia menambahkan, digitalisasi layanan menjadi senjata utama memangkas interaksi tatap muka yang rawan penyimpangan.
Budaya Baru: Profesional dan Transparan
Seto menjelaskan, seluruh pegawai telah menandatangani pakta integritas bebas pungli. Setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan. Petugas di loket pelayanan kini diwajibkan memberikan nomor pengaduan jika warga menemukan kejanggalan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait biaya siluman dalam pengurusan sertifikat tanah. Data internal Kanwil BPN Banten mencatat, sepanjang semester pertama 2025 terdapat 17 laporan dugaan pungli di Tangsel yang sedang diselidiki.
Masyarakat Dipersenjatai Kanal Pengaduan
Seto mengajak warga aktif mengawasi. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Jangan takut melapor jika dimintai uang di luar ketentuan,” ujarnya. Ia merinci kanal resmi yang bisa digunakan:
- Hotline WhatsApp Pengaduan Pungli: 0812-XXXX-XXXX (24 jam)
- Aplikasi Sentuh Tanahku: fitur layanan pengaduan langsung ke pusat
- Email: [email protected]
- Kotak Pengaduan Fisik: tersedia di lobi utama Kantah Tangsel
Semua laporan dijamin kerahasiaan pelapornya. Seto bahkan menyebutkan, warga yang melaporkan kasus pungli dan berhasil dibuktikan akan mendapat penghargaan berupa perlindungan hukum dan apresiasi dari kementerian.
Efisiensi Tanpa Biaya Tambahan
Dalam kesempatan yang sama, Kantah Tangsel mengumumkan penyederhanaan prosedur layanan pertanahan. Pengurusan Pengukuran dan Pematokan (PP) tanah misalnya, kini bisa diakses melalui aplikasi tanpa tatap muka langsung. Biaya resmi pun dipublikasikan secara terbuka di papan informasi digital kantor.
“Semua transaksi harus melalui bank yang ditunjuk. Tidak ada penerimaan tunai. Ini untuk memutus rantai permainan uang di loket,” kata Seto.
Respons Positif Lembaga Antikorupsi
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Banten. Kepala Perwakilan menyebut, inisiatif Kantah Tangsel sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan zona integritas di seluruh lembaga publik. Survei terbaru menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap Kantah Tangsel masih berada di angka 72,4—jauh dari target zona hijau 85.
Seto menargetkan lonjakan indeks hingga 88 dalam enam bulan ke depan. “Kami akan evaluasi setiap pekan. Bila ada keluhan lambat atau mahal, kami sikat sampai akar,” tegasnya.
Warga Sambut Antusias
Agus (45), warga Pamulang yang tengah mengurus sertifikat hak milik, mengaku lega. “Saya pernah disuruh bayar Rp1,5 juta di luar biaya resmi saat mengurus di tempat lain. Di sini, saya diminta langsung transfer ke bank, lebih pasti,” katanya. Ia berharap komitmen ini tidak hanya seremoni belaka.
Kantah Tangsel berjanji menerbitkan laporan publik setiap bulan tentang jumlah pengaduan yang masuk, status penyelesaian, dan sanksi yang dijatuhkan. “Tidak ada yang ditutupi. Semua transparan,” tutup Seto.
Baca juga:
Comments (0)