Kanit PPA Luwu Utara Dicopot Buntut Dugaan Aniaya Tahanan
LUWU UTARA – Seorang perwira menengah di jajaran Polres Luwu Utara resmi dicopot dari posisi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA). Pencopotan langsung diputuskan kurang dari 24 ja...
LUWU UTARA – Seorang perwira menengah di jajaran Polres Luwu Utara resmi dicopot dari posisi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA). Pencopotan langsung diputuskan kurang dari 24 jam setelah dugaan aksi kekerasan terhadap seorang tahanan mencuat ke permukaan. Informasi internal menyebutkan keputusan itu diterbitkan pada Jumat malam tanpa menunggu penyelidikan tuntas.
Detik-Detik Insiden
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula saat tahanan berinisial RA (29) menjalani sesi pemeriksaan tambahan di ruang unit PPA. Suara bentakan keras beberapa kali terdengar dari balik pintu ruangan. Tak berselang lama, RA ditemukan dalam kondisi tak berdaya dengan luka lebam di bagian wajah dan dada. Petugas jaga yang menerima laporan langsung melarikan RA ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma. Pihak rumah sakit mencatat korban tiba dengan tekanan darah sangat rendah dan sempat mengalami syok berat.
Mesin Pengawasan Bergerak
Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara merespons dengan cepat. Dalam hitungan jam, tim mengamankan rekaman kamera pengawas, menyita barang bukti di lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari empat saksi termasuk dua tahanan lain yang berada di sel berdekatan. Oknum polisi yang diduga terlibat langsung diamankan ke ruang khusus. “Kami tidak akan menutup-nutupi. Semua prosedur berjalan transparan,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya. Hasil pemeriksaan visum sementara menunjukkan adanya trauma benda tumpul pada bagian dada dan luka robek di pelipis kiri korban.
Korban Masih Dirawat Intensif
Hingga Sabtu siang, RA masih menjalani observasi di ruang rawat inap. Dokter penanggung jawab menyatakan kondisi fisik pasien berangsur membaik, tetapi tidak demikian dengan kesehatan mentalnya. Pihak rumah sakit sudah menyertakan konselor trauma untuk membantu korban yang dilaporkan sulit diajak berbicara dan menunjukkan gelagat ketakutan ekstrem. Dinas Sosial setempat juga sudah dilibatkan untuk menyiapkan pendampingan lanjutan pasca-pemulihan.
Komando Tegas dari Atasan
Kapolres Luwu Utara AKBP Faisal Rahman menegaskan, institusinya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan melanggar hukum dan etika. “Pencopotan sudah saya tandatangani. Proses pidana dan sidang disiplin beriringan tanpa intervensi,” katanya melalui pesan tertulis. Komisi Kepolisian Nasional perwakilan Sulawesi Selatan juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan.
Ancaman Sanksi Berat
Saat ini penyidik masih menunggu hasil lengkap visum dan asesmen psikologi untuk menentukan konstruksi hukum yang lebih tepat. Selain dikenakan penempatan di tempat khusus, oknum yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Propam berkomitmen tidak akan menghentikan perkara dan berjanji menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka kepada publik.
Comments (0)