Sep 25, 2026
breaking

Dana BOS Bisa Bayar Gaji Guru Non-ASN, Porsi Maksimal 20 Persen

BREAKING — Pemerintah buka jalur baru: dana BOS kini boleh dipakai membayar gaji guru non-ASN. Porsi maksimal ditetapkan 20 persen dari anggaran. Keputusan ini menyelesaikan masalah lama soal honor ...

Dana BOS Bisa Bayar Gaji Guru Non-ASN, Porsi Maksimal 20 Persen

BREAKING — Pemerintah buka jalur baru: dana BOS kini boleh dipakai membayar gaji guru non-ASN. Porsi maksimal ditetapkan 20 persen dari anggaran. Keputusan ini menyelesaikan masalah lama soal honor guru honorer yang selama ini menggantung.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Ia menyebut aturan ini bagian dari upaya menutup celah pendapatan ribuan pengajar di sekolah. Informasi ini dilaporkan dan sudah dikonfirmasi pihak kementerian.

Porsi Dua Puluh Persen

Aturan mainnya jelas. Maksimal 20 persen dana BOS dialokasikan untuk honor guru non-ASN. Sisa anggaran tetap dipakai untuk kebutuhan lain sekolah. Batas ini diatur agar operasional kelas tidak terganggu.

  • 20 persen sebagai pagu tertinggi honor non-ASN.
  • Sisanya untuk operasional, kegiatan belajar, dan kebutuhan mendesak.
  • Sekolah wajib mencantumkan penerima dalam daftar.
  • Pengelolaan dana tetap diawasi pengawas sekolah.

Alokasi fleksibel. Kepala sekolah bisa menyesuaikan komposisi sesuai kebutuhan. Namun pagu 20 persen tidak boleh ditembus. Pelanggaran berujung sanksi administratif.

Siapa Guru Non-ASN

Guru non-ASN adalah pengajar tanpa status aparatur sipil negara. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun madrasah. Selama ini sebagian besar hanya menerima honor kecil dari dana komite.

Jumlah mereka tergolong besar. Di banyak daerah, rasio guru honor jauh melampaui guru ASN. Kondisi ini membuat beban mengajar tinggi tetapi pendapatan rendah.

Dengan aturan baru, honor mereka masuk pos anggaran resmi. Sekolah tidak lagi repot mencari dana tambahan. Sistem pembayaran jadi lebih tertib dan terdokumentasi.

Dukungan Biaya Operasional

Selain gaji, dana BOS tetap menopang biaya operasional sekolah. Kegiatan belajar mengajar, ujian, hingga ekstrakurikuler tetap didanai dari pos yang sama. Kementerian menegaskan tidak ada pemisahan anggaran baru.

Prinsipnya satu kas, ertiapa kebutuhan. Sekolah mengatur prioritas sendiri. Yang penting honor guru non-ASN terbayar tepat waktu setiap bulan.

Abdul Mu'ti menyebut kebijakan ini menjawab keluhan panjang di lapangan. Banyak guru mengajar bertahun-tahun tanpa kepastian pembayaran. Sekarang dasar hukumnya sudah ada.

Syarat Pencairan

Ada syarat yang harus dipenuhi. Sekolah membuat daftar nama guru non-ASN beserta jam mengajar. Data ini diverifikasi sebelum dana dicairkan.

  • Nama dan NIK guru tercantum dalam daftar sekolah.
  • Jam mengajar dibuktikan dengan jadwal resmi.
  • Verifikasi dilakukan sebelum pencairan tahap berjalan.
  • Laporan pertanggungjawaban wajib diserahkan tepat waktu.

Sekolah yang lalai berisiko dana ditahan. Pengawasan diperketat menjelang akhir tahun anggaran. Setiap temuan diperiksa bertahap.

Tanggapan di Lapangan

Saksi mata di beberapa sekolah menyambut positif. Mereka menyebut honor selama ini tidak menentu. Ada yang dibayar telat, ada pula yang hanya dibayar sebagian.

Komite sekolah mengaku lega. Beban mencari donatur selama ini berat. Dengan aturan baru, tekanan itu sedikit berkurang.

Namun sebagian pihak tetap waspada. Mereka khawatir pagu 20 persen tidak cukup. Terutama di sekolah dengan jumlah honorer besar.

Yang Harus Disiapkan Sekolah

Sekolah diminta segera memetakan jumlah guru non-ASN. Rekapitulasi jam mengajar disusun sejak awal semester. Dokumen ini jadi dasar pengajuan dana.

Kepala sekolah juga diminta sosialisasi ke dewan guru. Semua pihak harus paham batas dan prosedur. Kesalahan administrasi bisa memperlambat pencairan.

Perkembangan Berikutnya

Kementerian menyatakan aturan teknis menyusul. Petunjuk pelaksanaan detail akan diedarkan ke daerah. Pemkab dan pemkot diminta menyesuaikan SOP lokal.

Status kebijakan saat ini: dikonfirmasi aktif berlaku. Sekolah boleh mengajukan sekarang. Namun pencairan tetap menunggu kelengkapan berkas.

Tim pengawas akan turun menyusuri sekolah. Penegakan aturan jadi prioritas utama. Pelanggaran alokasi bakal ditindak tegas.

Inti Keputusan

  • Dana BOS resmi boleh bayar gaji guru non-ASN.
  • Pagu maksimal 20 persen dari total anggaran.
  • Operasional dan kegiatan sekolah tetap didanai.
  • Sekolah wajib lengkapi data dan laporan.

Kebijakan ini masuk kategori UPDATE besar tahun ini. Ribuan guru menunggu langsung penerapannya. Perkembangan selanjutnya akan segera dilaporkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User