BREAKING: Besok, Sampah Organik Dilarang Masuk TPS Jakarta

JAKARTA – BREAKING NEWS. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh warga ibu kota tidak bisa lagi membuang sampah organik ke tempat pembuangan sementara (TPS) di tingkat kelurahan. Hanya sampah nonorganik yang ...

Jul 28, 2026 - 02:56
0 0
BREAKING: Besok, Sampah Organik Dilarang Masuk TPS Jakarta

JAKARTA – BREAKING NEWS. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh warga ibu kota tidak bisa lagi membuang sampah organik ke tempat pembuangan sementara (TPS) di tingkat kelurahan. Hanya sampah nonorganik yang akan diterima. Aturan ini dikonfirmasi beberapa menit lalu oleh otoritas terkait.

Kebijakan Baru: TPS Hanya untuk Nonorganik

Berdasarkan update terbaru, setiap TPS kelurahan akan menolak sampah organik. Warga wajib mengolah sendiri limbah dapur dan sisa makanan di rumah. Metode yang disarankan meliputi komposting, biopori, atau menggunakan maggot. Langkah ini drastis mengurangi volume sampah ke TPST Bantargebang.

Kronologi:

  • Mulai 1 Agustus pukul 00.00 WIB, TPS hanya buka untuk sampah nonorganik.
  • Sampah organik yang tercampur akan ditolak dan dikembalikan ke warga.
  • Setiap rumah tangga diminta menyediakan alat pengolahan organik sederhana.
  • Sanksi bagi pelanggar masih dalam tahap sosialisasi, namun penolakan TPS bersifat langsung.

Dampak dan Kesiapan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan ribuan unit komposter yang didistribusikan ke warga melalui kelurahan. Namun, warga melaporkan masih banyak yang belum mendapatkannya. "Kami masih menunggu droping komposter, padahal besok sudah berlaku," kata seorang warga Cipete yang enggan disebutkan nama, menit-menit lalu. Antrean panjang terjadi di beberapa kantor kelurahan.

Dinas Lingkungan Hidup menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen dalam tiga bulan pertama. Saat ini, Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah per hari, dengan 60 persen di antaranya adalah organik. Dengan kebijakan ini, diharapkan volume yang dibuang ke TPS menyusut drastis.

Reaksi Warga

Sosialisasi mendadak ini menuai beragam respons. Di media sosial, kata kunci "Sampah Organik" dan "Wajib Pilah" menjadi trending. Banyak warga mengeluhkan minimnya waktu persiapan. "Kami baru tahu tiga hari lalu, sekarang besok sudah berlaku. Ini sangat mendadak," ujar seorang ibu rumah tangga di Tebet. Sementara itu, pegiat lingkungan menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah maju pengelolaan sampah perkotaan.

Petugas kelurahan dan bank sampah disiagakan untuk membantu warga yang kesulitan. Posko pengaduan dibuka di setiap RW untuk menampung keluhan terkait aturan baru ini.

Teknis Pelaksanaan

Warga yang tinggal di rumah tapak diimbau membuat lubang biopori atau komposter sederhana. Untuk penghuni apartemen dan rumah susun, disediakan komposter komunal di area pengelolaan sampah bangunan. Semua sampah organik harus dipisahkan sejak di dapur, kemudian diolah sendiri.

Pengecualian diberikan untuk sampah organik skala besar seperti pasar? Pihak pengelola pasar menyatakan telah menyiapkan unit pengolahan sendiri. Namun, truk pengangkut sampah akan melakukan pengecekan ketat. Sampah yang tidak terpilah akan ditolak.

Menurut data, sekitar 200 TPS kelurahan sudah dilengkapi dengan tempat penyortiran. Sisanya akan segera menyusul. Petugas kebersihan akan membantu mengarahkan warga. UPDATE: Arus informasi ini masih berkembang.

Pemerintah berjanji mengevaluasi kebijakan ini setiap bulan. Warga diminta bersabar dan segera memulai kebiasaan baru. "Ini demi Jakarta yang lebih bersih," tegas seorang pejabat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User