Monday, 24 August 2026 | 19:01 WIB

Kanit Narkoba Tangsel Jadi Tersangka, 200 Pil Etomidate Disita

BARU SAJA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kepemilikan 200 butir pil etomidate. Satu di antaranya adalah anggota aktif Polres Tangerang Selatan, tepatnya Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse...

Jul 28, 2026 - 10:15
0 0
Kanit Narkoba Tangsel Jadi Tersangka, 200 Pil Etomidate Disita

BARU SAJA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kepemilikan 200 butir pil etomidate. Satu di antaranya adalah anggota aktif Polres Tangerang Selatan, tepatnya Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Narkoba. Penetapan tersangka ini mengejutkan, mengingat perannya sebagai ujung tombak pemberantasan narkoba.

Kronologi Penangkapan

Dua tersangka diringkus dalam operasi senyap Bareskrim pada Selasa malam. Dari tangan mereka, petugas menyita 200 butir pil etomidate siap edar. Barang bukti dikemas dalam plastik klip kecil, siap dipasarkan ke kalangan tertentu. Seorang sumber di Bareskrim mengonfirmasi, penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, tak jauh dari Mapolres Tangsel.

"Keduanya tidak berkutik. Kami sudah mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan dua pekan terakhir," ujar sumber yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Etomidate: Obat Anestesi yang Disalahgunakan

Etomidate sejatinya adalah obat anestesi intravena untuk prosedur medis. Namun, di jalanan, pil ini disalahgunakan sebagai pengganti ekstasi atau LSD. Efek euforia dan halusinasi singkat membuatnya digemari, tetapi overdosis bisa memicu henti napas mendadak. Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memasukkan etomidate dalam daftar zat psikoaktif baru yang harus diwaspadai.

Nilai ekonomis 200 butir pil tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta di pasar gelap. Angka ini bisa membengkak jika sudah diedarkan dalam bentuk cair atau campuran minuman. "Ini bukan tangkapan kecil. Etomidate adalah ancaman baru yang merusak generasi muda," tegas pakar farmasi forensik dari Universitas Indonesia.

Pemeriksaan Internal Polres Tangsel

Tak hanya Kanit Narkoba, Bareskrim juga memeriksa Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel dan lima anggota lainnya. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi diduga kuat mengetahui atau bahkan memfasilitasi peredaran gelap ini. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas di internal kepolisian.

"Kasat dan lima anggota itu masih berstatus saksi. Namun, jika terbukti terlibat, kami tidak akan ragu menindak tegas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers mendadak. Polri juga langsung membentuk tim investigasi internal untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.

Komitmen Bersih-Bersih Polri

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Tangsel. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa kali menegaskan komitmennya untuk memberantas oknum yang terlibat narkoba. "Tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri. Mereka akan dihukum seberat-beratnya, baik pidana maupun etik," tegas Sigit dalam kesempatan terpisah.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Proses hukum akan terus berjalan, sementara publik menanti sejauh mana benang kusut ini akan terurai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User