Jalan Rusak Berujung Petisi Darah, Pemprov Desak Pemkab Pandeglang Bergerak
Warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, mengambil langkah ekstrem sebagai bentuk keputusasaan mereka atas kondisi infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki. Mereka membuat pet
Warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, mengambil langkah ekstrem sebagai bentuk keputusasaan mereka atas kondisi infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki. Mereka membuat petisi yang ditandatangani menggunakan darah sendiri untuk mendesak pemerintah segera menangani jalan rusak yang membelah pemukiman mereka. Aksi ini sontak mencuri perhatian publik dan menimbulkan tekanan moral terhadap pemerintah daerah.
Merespons aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akhirnya angkat bicara. Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa ruas jalan yang dikeluhkan warga merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Ia mendorong agar Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan yang sudah berlarut-larut ini.
"Jalannya merupakan wewenang kabupaten. Baiknya dari Pemkab dulu selaku penanggung jawab atau pemilik kewenangan. Jika memang tidak mampu menangani sendiri, silakan ajukan permintaan bantuan ke Pemprov melalui surat resmi," ujar Arlan Marzan, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Pemprov Banten membuka pintu bagi kolaborasi pendanaan dan teknis, tetapi dengan syarat adanya inisiatif dan pengakuan keterbatasan dari pemerintah kabupaten terlebih dahulu. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Pemkab Pandeglang telah menyiapkan langkah atau anggaran khusus untuk perbaikan jalan yang dikeluhkan warga.
Jalan rusak di Desa Cimanggu itu telah lama menjadi keluhan utama warga. Kondisi jalan yang berlubang dan becek saat musim hujan tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memutus akses ekonomi dan pendidikan anak-anak setempat. Beberapa warga terpaksa menempuh jalur memutar yang lebih jauh dan berbahaya hanya untuk mencapai pusat kegiatan. Petisi dengan darah itu sendiri menjadi simbol sudah habisnya kesabaran warga yang merasa diabaikan.
Menanggapi situasi ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Ade Mulyana, menilai bahwa mekanisme pengajuan bantuan ke provinsi seharusnya menjadi jalur yang sudah ditempuh sejak awal oleh Pemkab, mengingat keterbatasan fiskal daerah kerap menjadi hambatan klasik dalam pembangunan infrastruktur. "Pemkab tidak perlu menunggu masyarakat sampai melukai diri sendiri. Ada mekanisme yang bisa dijalankan, tinggal kemauan politiknya," katanya, melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Pemprov Banten sendiri mengaku akan terus memantau perkembangan dan siap memfasilitasi percepatan penanganan apabila pengajuan dari Pemkab diterima. Arlan Marzan menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengambil alih proyek tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas. "Kami menghargai aspirasi warga, tapi prosedur tetap harus berjalan. Begitu surat masuk, kami akan segera tindak lanjuti," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, puluhan warga Desa Cimanggu masih menanti kejelasan kapan alat berat akan tiba di desa mereka. Sementara petisi darah yang mereka kirimkan telah menjadi bukti betapa mahalnya harga sebuah infrastruktur yang layak. Demikian laporan yang dihimpun Beritatercepat.com.
Comments (0)