Jaksa Agung Perintahkan Tangani Kasus Febrie Profesional
BARU SAJA – Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani kasus korupsi secara profesional. Arahan ini langsung datang dari Jaksa A...
BARU SAJA – Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani kasus korupsi secara profesional. Arahan ini langsung datang dari Jaksa Agung dan berlaku untuk seluruh perkara, termasuk dugaan rasuah yang melibatkan mantan Deputi Penindakan KPK Febrie Adriansyah.
Rudi menegaskan bahwa profesionalisme adalah kunci. “Tidak ada ruang untuk intervensi,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Kamis siang.
Arahan Khusus Jaksa Agung
Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk bekerja berbasis bukti dan aturan. Arahan ini disampaikan dalam rapat internal tertutup yang membahas penanganan perkara-perkara sensitif.
- Perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Penanganan perkara harus bebas dari tekanan
- Fokus pada integritas dan transparansi
- Seluruh tahap hukum wajib dijalankan sesuai KUHAP
Plt Jampidsus menekankan bahwa arahan ini bukan hanya formalitas. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang solid dan independen,” ujarnya.
Fakta Perkara Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, mantan Deputi Penindakan KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam tiga perkara korupsi sekaligus. Ketiga berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan tim penyidik Polri ke Kejaksaan Agung dua hari lalu.
- Tiga perkara dilimpahkan ke Plt Jampidsus
- Status tersangka diumumkan 6 hari lalu
- Berkas menyangkut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang
- Plt Jampidsus akan meneliti berkas dalam waktu 14 hari
Rudi menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus. “Siapa pun pelakunya, proses hukum tetap jalan,” katanya.
Komitmen Transparansi
Kejaksaan berjanji membuka akses informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Langkah ini untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Tim jaksa peneliti akan bekerja maraton menuntaskan pemberkasan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara akan segera disidangkan.
Publik diminta bersabar dan mengawasi. “Kami tidak akan main-main,” tutup Rudi.
Comments (0)