Sep 18, 2026
Nasional

JAKARTA — Pemerintah Kaji Pengaturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah

JAKARTA — Pemerintah Kaji Pengaturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mematangkan kajian strategis mengenai pengaturan karya berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan adopsi teknologi generatif yang berpotensi memicu sengketa hak kekayaan intelektual dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perkembangan teknologi generatif seperti teks, audio, ilustrasi, hingga video sintetis telah mengaburkan batasan orisinalitas karya cipta manusia. Oleh sebab itu, kerangka hukum yang berlaku saat ini dinilai memerlukan pembaruan agar mampu mengakomodasi hak moral dan hak ekonomi para kreator serta pelaku industri kreatif nasional.

Urgensi Regulasi di Tengah Ledakan Teknologi AI

Kajian mendalam ini dipicu oleh kekhawatiran meluasnya pemanfaatan karya manusia tanpa izin sebagai bahan pelatihan mesin atau training dataset model AI. Tanpa batasan regulasi yang jelas, seniman dan pembuat konten orisinal berada di posisi rentan kehilangan hak royalti serta pengakuan atas karya ciptanya.

"Revisi regulasi hak cipta ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepastian perlindungan hak cipta bagi kreator manusia. Kita tidak boleh membiarkan kemajuan teknologi menepikan hak ekonomi dan hak moral pencipta aslinya," tegas perwakilan DJKI Kemenkumham dalam forum diskusi terarah di Jakarta.

Kronologi Pembahasan dan Fokus Pengaturan

Kementerian dan lembaga terkait telah menyusun peta jalan perumusan regulasi baru melalui tahapan konsultasi publik dan telaah akademis yang melibatkan asosiasi seniman, praktisi hukum, serta pengembang teknologi:

  1. Identifikasi Celah Hukum: Meninjau definisi pencipta dalam undang-undang yang saat ini masih membatasi status subjek hukum ciptaan hanya kepada manusia (human creator).
  2. Uji Publik dan Diskusi Terpumpun: Mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan industri kreatif mengenai dampak ekonomi AI terhadap kesejahteraan pekerja seni.
  3. Perumusan Norma Baru: Menyusun draf pasal penyesuaian terkait transparansi data latih, atribusi sumber, hingga skema lisensi kompensasi otomatis.

Poin Kritis dalam Revisi Regulasi

Pemerintah menyoroti sejumlah poin mendasar yang menjadi konsentrasi utama dalam revisi regulasi hak cipta mendatang, antara lain:

  • Status Kepemilikan Ciptaan: Menegaskan batasan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh algoritma komputer tanpa campur tangan kreatif manusia yang signifikan.
  • Transparansi Data Latih (Training Data): Mewajibkan perusahaan penyedia model AI membuka transparansi sumber data guna memastikan konten berhak cipta tidak dikeruk tanpa izin lisensi.
  • Mekanisme Pembagian Royalti: Merumuskan skema kompensasi yang adil bagi kreator orisinal yang karyanya digunakan untuk melatih kecerdasan artifisial komersial.
  • Label dan Identifikasi AI: Menetapkan standardisasi penandaan digital (watermarking atau metadata) pada konten hasil sintesis AI guna mencegah penipuan serta pelanggaran etika.

Dengan adanya penguatan payung hukum ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital dan industri kreatif di tanah air dapat terus bertumbuh secara sehat, kompetitif, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User