BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa secara tegas mendukung tindakan penertiban hingga peniadaan tradisi parade sound horeg. Sikap ini diambil menyusul maraknya pelanggaran aturan intensitas suara, kerusakan fasilitas umum, hingga gangguan kenyamanan masyarakat yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan pengeras suara bervolume ekstrem tersebut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa segala bentuk hiburan atau kegiatan komunal yang menimbulkan kemudaratan lebih besar daripada manfaatnya harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg yang terus melanggar aturan batas kebisingan dan mengabaikan ketertiban sosial memang sudah sepatutnya ditertibkan, bahkan ditiadakan jika terus memicu dampak negatif bagi masyarakat luas," tegas KH Abdul Muiz Ali dalam keterangannya di Jakarta.
Kronologi Meningkatnya Polemik Sound Horeg
Fenomena parade audio bertenaga raksasa ini awalnya berkembang sebagai bagian dari hiburan rakyat dan karnaval di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, seiring waktu, kompetisi adu volume suara ini dinilai makin tidak terkendali:
- Awal Kemunculan Tren (Fase Hiburan): Sound horeg awalnya digunakan untuk memeriahkan peringatan hari besar nasional dan perayaan desa dengan volume wajar.
- Eskalasi Volume Ekstrem (Fase Kompetisi): Praktik modifikasi bertransformasi menjadi adu daya dentuman bass (desibel tinggi) yang memicu getaran mekanik hebat.
- Timbulnya Kerusakan Masif: Dentuman frekuensi rendah dilaporkan merusak genting rumah, memecahkan kaca jendela warga, merusak pagar pembatas jalan, hingga merobohkan fasilitas ibadah di jalur lintasan.
- Gangguan Kesehatan dan Korban Jiwa: Suara berlebih menimbulkan trauma pendengaran, stres pada lansia, dan gangguan fatal pada penderita penyakit jantung.
- Sikap Resmi Tokoh Agama: Mengingat peringatan dan regulasi daerah kerap diabaikan, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan pandangan tegas untuk menghentikan operasionalisasi yang merugikan publik.
Tinjauan Syariat: Menolak Kerusakan Lebih Utama
Dari sudut pandang hukum Islam, KH Abdul Muiz Ali menggarisbawahi kaidah fikih fundamental dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yang berarti mencegah kerusakan atau bahaya harus didahulukan daripada mengambil manfaat atau kesenangan.
MUI memandang bahwa hak atas rasa aman, kesehatan pendengaran, serta ketenangan lingkungan hidup warga adalah hak asasi yang tidak boleh dirampas atas nama hiburan semata.
Rekomendasi dan Langkah Penegakan Hukum
Guna mencegah konflik horizontal antara penyelenggara dan masyarakat terdampak, MUI merekomendasikan beberapa poin tindakan penting:
- Pengawasan Ketat Izin Keramaian: Kepolisian dan pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan izin parade yang berpotensi melanggar ambang batas kebisingan.
- Sanksi Tegas Tanpa Kompromi: Penyitaan peralatan audio dan pemrosesan hukum bagi pemilik rental atau panitia yang terbukti merusak fasilitas umum.
- Edukasi Komunitas: Sosialisasi berkelanjutan mengenai batas kebisingan yang aman menurut standar medis dan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Comments (0)