JAKARTA, BERITATERCEPAT.COM — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward
Penjelasan Wamenkum Hiariej tersebut muncul di tengah perdebatan publik yang kian memanas mengenai nasib ratusan ribu warga Indonesia yang menetap di luar
Penjelasan Wamenkum Hiariej tersebut muncul di tengah perdebatan publik yang kian memanas mengenai nasib ratusan ribu warga Indonesia yang menetap di luar negeri dan terpaksa melepaskan status kewarganegaraannya setelah memilih menjadi warga negara asing. Isu ini telah lama menjadi perhatian pemerintah, mengingat Indonesia kehilangan banyak talenta unggulan di sektor olahraga, sains, teknologi, dan ekonomi kreatif akibat kebijakan kewarganegaraan tunggal yang diadopsi sejak pasca-kemerdekaan.
Latar Belakang Dwikewarganegaraan Terbatas
Diskursus mengenai dwikewarganegaraan di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak tahun-tahun sebelumnya, berbagai pihak—mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga anggota legislatif—telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut secara tegas hanya mengenal konsep kewarganegaraan tunggal, di mana setiap warga negara Indonesia dilarang memiliki kewarganegaraan ganda setelah mencapai usia dewasa.
Namun, dinamika global dan kebutuhan akan daya saing sumber daya manusia memaksa pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurut data Kementerian Luar Negeri, jumlah diaspora Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari 9 juta orang, tersebar di berbagai benua. Di antara mereka, tidak sedikit yang berpotensi besar namun terhalang oleh aturan kewarganegaraan untuk berkontribusi langsung di tanah air.
Kronologi Rencana Kebijakan
Berikut rangkaian peristiwa dan rencana yang membentuk kebijakan dwikewarganegaraan terbatas yang saat ini tengah digodok:
- Awal 2024 — Presiden Joko Widodo dan jajaran Kementerian Hukum mulai menggodok konsep dual citizenship terbatas sebagai bagian dari upaya memulangkan talenta Indonesia yang merantau ke luar negeri.
- Pertengahan 2025 — Wamenkumham Edward Hiariej secara resmi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun formulasi khusus untuk memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora yang berpotensi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan tidak menggeneralisasi seluruh kelompok diaspora.
- Kategori Prioritas Diperjelas — Hiariej menyebutkan bahwa atlet berprestasi dan ahli atau pakar di bidang teknologi, kedokteran, serta riset menjadi prioritas utama penerima manfaat. Kelompok ini dinilai mampu mengangkat derajat Indonesia di kancah internasional sekaligus mentransfer ilmu pengetahuan ke dalam negeri.
- Tahapan Legislasi — Rencana tersebut memerlukan perubahan undang-undang melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menargetkan revisi UU Kewarganegaraan dapat disahkan dalam jangka menengah, dengan tetap mempertimbangkan aspek pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara.
Siapa Saja yang Berhak?
Meski rincian teknis masih dalam tahap penyusunan, Wamenkum Hiariej memberikan gambaran kasar mengenai kelompok diaspora yang berpotensi menerima status dwikewarganegaraan. Pertama, atlet keturunan Indonesia yang telah meraih prestasi di level internasional namun terkendala aturan naturalisasi atau perpindahan federasi olahraga. Kedua, para ilmuwan, insinyur, dan praktisi kesehatan yang bekerja di lembaga riset atau industri teknologi kelas dunia. Ketiga, pelaku usaha dan investor yang memiliki rekam jejak nyata dalam membuka lapangan kerja atau transfer teknologi ke Indonesia.
Yang terpenting, kebijakan ini tidak terbuka untuk sembarang individu. Pemerintah akan menerapkan mechanism of assessment yang ketat, termasuk evaluasi terhadap rekam jejak kontribusi, loyalitas, dan potensi ke depan. “Ini bukan soal membebaskan siapa pun untuk memiliki dua paspor, tetapi soal memastikan Indonesia tidak kehilangan putra-putri terbaiknya,” ujar Hiariej dalam keterangannya.
Dampak dan Tantangan ke Depan
Kebijakan dwikewarganegaraan terbatas diharapkan mampu memicu gelombang repatriasi talenta yang selama ini terhambat oleh dilema memilih satu kewarganegaraan. Di sektor olahraga, Indonesia berpotensi menambah daya gedor melalui naturalisasi yang lebih mulus. Di bidang iptek, para peneliti dapat kembali membantu pembangunan tanpa harus melepaskan status residensi atau kewarganegaraan di negara tempat mereka berkiprah.
Tantangan tetap ada. Sejumlah pihak mengkhawatirkan celah keamanan dan konflik loyalitas apabila skema ini tidak diatur dengan cermat. Selain itu, proses legislasi di DPR diprediksi akan menghadapi perdebatan sengit mengingat isu kewarganegaraan bersinggungan langsung dengan identitas nasional. Namun, Hiariej meyakinkan bahwa pemerintah akan menyertakan berbagai stakeholders, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Pertahanan, dalam setiap tahapan penyusunan aturan.
Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan arus globalisasi tanpa meninggalkan semangat nasionalisme. Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada keseimbangan antara keterbukaan terhadap diaspora dan pengawasan ketat terhadap aspek kedaulatan negara.