Jakarta, Beritatercepat.com — Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan kesulitan membayar gaji Pegawai
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, angkat bicara soal persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan semata kesalahan manaj
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, angkat bicara soal persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan semata kesalahan manajemen keuangan daerah, melainkan akibat dari struktur kewenangan semu dalam kerangka otonomi daerah. Menurutnya, ada ketimpangan antara beban tanggung jawab yang dipikul Pemda dengan kewenangan serta alokasi anggaran yang diterima.
Sebelumnya: Regulasi PPPK Tuai Optimisme
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dimulai sebagai upaya pemerintah pusat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja kontrak di instansi pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK mencapai ratusan ribu formasi yang disebar ke seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis fungsional lainnya.
- Pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mewajibkan Pemda mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK sebagai bagian dari belanja pegawai.
- Skema PPPK Paruh Waktu (P3K) diperkenalkan untuk mengakomodasi tenaga kerja dengan jam kerja fleksibel namun tetap memerlukan pembiayaan yang konsisten dari kas daerah.
- Berbagai daerah mulai melaksanakan seleksi dan pengangkatan secara besar-besaran dengan janji kesejahteraan yang lebih baik dibanding status honorer lama.
Awal 2025: Pemda Mulai Kesulitan Anggaran
Sayangnya, optimisme awal tak berlangsung lama. Memasuki tahun anggaran baru, sejumlah Pemda mulai menunjukkan gejala ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban gaji. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dinilai tidak seimbang dengan beban pengeluaran yang terus bertambah, termasuk komitmen penggajian PPPK dan P3K.
- Laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya penumpukan tunggakan gaji bagi tenaga PPPK yang telah bekerja selama beberapa bulan.
- Pemda dengan PAD rendah mengalami tekanan anggaran paling signifikan karena ketergantungan tinggi pada transfer pusat yang tidak mengalami kenaikan proporsional.
- PPPK Paruh Waktu menjadi kelompok paling rentan karena status mereka sering kali tidak masuk dalam prioritas belanja wajib daerah, sehingga pembayarannya kerap tertunda atau bahkan terabaikan.
Maret 2025: Komisi II DPR Ungkap Kewenangan Semu
Masuknya keluhan dari daerah ke tingkat legislatif membawa Muhammad Khozin untuk mengkritisi fundamental kebijakan otonomi daerah. Ia menyebut bahwa fenomena keterlambatan gaji ini merupakan bukti nyata adanya kewenangan semu, di mana Pemda dibebani kewajiban pengangkatan dan penggajian PPPK namun tidak dilengkapi dengan kapasitas fiskal dan kewenangan pengaturan yang memadai.
- Khozin menyatakan bahwa desentralisasi seharusnya diikuti dengan desentralisasi fiskal yang kuat, bukan sekadar pemindahan tanggung jawab administratif dari pusat ke daerah.
- Ia menunjukkan bahwa Pembatasan Belanja Pemerintah Daerah (PBJ) dan efisiensi anggaran yang dicanangkan pusat justru bertabrakan dengan kewajiban baru Pemda untuk menghidupi ribuan PPPK.
- Anggota DPR tersebut menegaskan bahwa tanpa revisi mendasar pada alokasi transfer ke daerah dan kebijakan fiskal daerah, masalah penggajian PPPK akan terus berulang dan berpotensi memicu ketidakstabilan aparatur.
Saat Ini: Tuntutan Revisi Kebijakan dan Perlindungan PPPK
Hingga kini, nasib ribuan pegawai PPPK dan P3K masih menggantung. Mereka yang telah lulus seleksi ketat dan ditugaskan di unit kerja strategis—mulai dari sekolah dasar di pelosok hingga puskesmas perbatasan—harus menerima kenyataan pahit bahwa gaji mereka tidak bisa dibayarkan tepat waktu. Kondisi ini diperparah dengan absennya payung hukum yang tegas mengenai sanksi bagi Pemda yang mangkir membayar hak pegawai non-ASN.
Khozin menegaskan, DPR akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem otonomi daerah agar kewenangan dan kewajiban berada pada keseimbangan. Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema bantuan keuangan khusus atau insentif fiskal bagi daerah dengan kapasitas anggaran terbatas. Menurutnya, tidak adil jika daerah diberi target politik pengangkatan PPPK tanpa disertai solusi pendanaan yang konkret.
Sementara itu, para pegawai PPPK dan P3K terus menanti kepastian. Bagi mereka, status baru yang seharusnya menjadi jalan keluar dari ketidakpastian honorer justru berubah menjadi sumber kecemasan baru. Dalam skenario terburuk, krisis kepercayaan terhadap kebijakan kepegawaian bisa memicu gelombang pengunduran diri massal atau penurunan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.
[SOCIAL_TWEET]: Gaji PPPK & P3K macet? Anggota DPR RI Muhammad Khozin bilang ini efek kewenangan semu da
Comments (0)